Ketika seseorang mendaftar ikut aplikasi Vito Apk, ia secara tidak langsung telah membeli paket produk Vito Slim seharga paket keanggotaan yang diikutinya. Sebagai catatan bahwa Vito Slim tidak mungkin dijual ke member lain untuk mendatangkan keuntungan.
Karena barang yang dijual ke konsumen tidak menjanjikan keuntungan untuk dibisniskan, maka untuk menaikkan omzet penjualan, pihak Vito Apk menawarkan misi menonton video ke anggotanya, sehingga menjadi daya tarik untuk menjaring anggota lain. Bayaran yang ditawarkan adalah sebesar 1000-3000 rupiah per video iklan.
Akibat adanya misi menonton video dengan janji penghasilan sebagaimana disebutkan, maka member akan tertarik pada menjalankan misi menonton video, sehingga lalai dari melakukan transaksi penjualan. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah ighra’.
Uang yang diputar dalam misi menonton video adalah uang yang berasal dari anggota lewat transaksi jual beli barang remeh (Vito Slim) dan tidak laku dijual di pasaran tersebut. Alhasil, keuangan itu sebagian lari ke produk, dan sebagian lagi untuk money game berbasis MLM dan menjalankan misi menonton iklan.
Tidak ada kerja sama apapun antara Vito dengan perusahaan pemilik video iklan di aplikasi vito, sehingga murni keuangan itu diperoleh dari aktivitas member get member dengan balutan jual beli Vito Slim.
Kesimpulan Hukum terhadap Pola Muamalah Vito Apk
Menyimak dari jalinan akad di atas, maka praktik yang dilakukan oleh Vito Apk dalam jual beli produk pada dasarnya masuk kategori jual beli najasy yang dilarang. Unsur najasy dari praktik tersebut ditutupi dengan jalan mempromosikan penghasilan dari menonton video yang disinyalir kuat sebagai praktik money game.
Kesimpulan ini akan lain, bila pihak pengembang platform Vito Apk bisa menunjukkan bukti kerja sama dengan pihak perusahaan yang beriklan lewat aplikasinya. Sejauh data yang didapatkan oleh penulis, platform Vito Apk tidak menyediakan tata cara beriklan, dan tarif beriklan di aplikasinya.
Khusus untuk aktivitas najasy, para ulama dari kalangan Syafiiyah menyebut praktik ini sebagai 2 hukum, yaitu:
(1) secara tegas dinyatakan sebagai terlarang dan haram, sehingga jual belinya tidak sah, dan
(2) dinyatakan sebagai sah, akan tetapi pelakunya berdosa.
Jika menilik bahwa bisnis utama dari Vito Apk adalah menonton video iklan dan bukan pada aktivitas berdagang produk, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi praktik ighra’ di dalamnya, yaitu money game dengan basis pendapatan dari menonton video iklan sehingga penjualan produk Vito Slim dalam bentuk paket-paket, hanyalah sebagai kedok semata untuk memuluskan money game tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab
Tampilkan Semua
