Begini Hukum Terhadap Pola Muamalah Vito Apk

cilacap info featured
cilacap info featured

SURABAYA, DAERAH24 – Pada 20 Desember 2020, hadir sebuah aplikasi yang menyebut dirinya sebagai Vito. Aplikasi ini diproduksi oleh PT Sukses Indonetwork Digital. Dalam sebuah file presentasinya, perusahaan ini mengaku diri sebagai sebuah marketplace.

Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang network marketing berbasis e-commerce yang memasarkan produk kemasan box Vito Slim secara penjualan langsung (direct selling), atau MLM (Multi Level Marketing).

Untuk memulai bisnis dengan Vito Apk, peserta diharuskan mendaftar dengan cara mengisi sebuah formulir pendaftaran yang telah disediakan oleh pengembang lewat Platform Vito Apk. Selanjutnya ia diminta mengisi berupa username, password, e-mail, kode undangan (referral) dan paket PIN yang ingin dipilih dan data-data lainnya. Jika data-data sudah terisi semua, maka pendaftar langsung bisa mengirim ke admin Vito apk.

Yang paling penting adalah setelah mengisi data diri, pihak pendaftar juga diharuskan membeli paket PIN yang ada dari Platform Vito Apk dan “pembelian dilakukan lewat downline”. Berikut ini merupakan rincian harga dari paket yang ditawarkan oleh Platform tersebut, yaitu:

Paket Silver

Harga paket silver ini bisa anda beli dengan biaya sebesar Rp350.000, dan pada paket ini anda akan mendapatkan 1 box Vito Slim.

Paket Gold

Harga paket gold ini bisa anda beli dengan biaya sebesar Rp1.750.000, dan tentunya pada paket gold ini anda juga akan mendapatkan 5 box Vito Slim.

Paket Platinium

Harga paket platinium bisa anda beli dengan biaya sebesar Rp3.500.000, dan pada paket platinium ini anda akan mendapatkan 10 box Vito Slim.

Paket Titanium

Harga paket titanium bisa anda beli dengan biaya sebesar Rp17.500.000, dan pada paket Titanium ini anda akan mendapatkan lebih banyak Vito Slim yakni sebanyak 50 box Vito Slim.

Setelah membeli salah satu paket di atas, maka pihak pendaftar selanjutnya sudah resmi menjadi member Vito apk. Ketika sudah resmi menjadi anggota, anggota baru ini mendapatkan beberapa program keistimewaan, yaitu:

Ia bisa mengundang orang lain untuk menjadi anggota. Dari setiap anggota yang mendaftar, ia mendapatkan poin referral dan mendapatkan bonus secara langsung yang ditransfer ke rekeningnya. Besaran bonus referral ini berkisar antara 50 ribu – 2,75 juta rupiah, tergantung pada kelas-kelas keanggotaan.

Pihak anggota baru, bisa mengikuti misi menonton video iklan sebanyak 1-100 iklan per hari yang dibayar secara tunai / cash dengan nominal 1000-3000 per video iklan. Alhasil, jika ia menonton 100 iklan, maka penghasilan yang bisa ia dapatkan di hari itu adalah maksimal 300 ribu rupiah per hari. Selama 30 hari, ia mendapatkan penghasilan 9 juta rupiah dari menonton video. Durasi video per iklan adalah tidak lebih dari 15-20 detik.

Member berhak mendapatkan income pasif berdasar ke dalaman level jaringan keanggotaan sebagaimana lazimnya sistem direct selling (MLM).

Sebagai sebuah catatan dari penulis adalah, jika anda berhubungan dengan istilah “referral” atau “kode referral” pada bisnis yang berbasis online, maka selalu ingat pula, bahwa aplikasi tersebut dibangun berdasar pola jaringan (networking) penjualan langsung (MLM).

Selanjutnya, bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai anggota, maka mereka bisa menghasilkan pendapatan melalui:

– Menonton iklan saja,

– Program mengundang teman atau orang lain untuk bergabung (program referral).

– Dari setiap anggota yang terundang, pihak upline, mendapatkan bonus referral secara langsung dari hasil mentransaksikan Paket PIN sebagaimana di atas sudah disebutkan.

– Pembayaran member Vito dilakukan oleh perusahaan dalam bentuk transfer ke rekening pribadi, setiap hari Senin-Rabu

Sumber Pendapatan Aplikasi Vito

Jika menilik semua penjelasan di atas, maka sumber pendapatan dari Platform Vito ini, secara tidak langsung terbagi menjadibeberapa sumber:

1. Adanya video yang dijadikan objek misi pekerjaan, menandakan bahwa Vito bergerak di bidang agen periklanan / advertising dan bekerja sama dengan para pengiklan dan marketplace. Alhasil, ini yang hendak dijadikan sebagai alasan legalitas sistem pengupahan yang diterapkan oleh Vito Apk.

2. Adanya biaya pendaftaran per paket dalam bentuk uang cash, menandakan bahwa uang pendaftaran ini merupakan pemasukan utama, atas nama penjualan produk berupa Vito Slim dan PIN. Sumber ini juga yang nampaknya akan dijadikan sebagai alasan untuk menyatakan legalitas sistem bisnisnya, bahwa Vito Apk melakukan praktik penjualan barang.

3. Produk Vito Slim yang dijadikan sebagai wasilah/media pertukaran, ditawarkan dengan harga 350 ribu rupiah per box, dengan manfaat berupa: detox (memperlancar BAB), slimming (pelangsing), dan menghindari obesitas.

Jika menilik dari manfaat yang ditawarkan, dan variasi produknya serta bila dibandingkan dengan harga, maka bisa dipastikan bahwa produk ini suit untuk laku di pasaran. Mengapa?

Alasan yang paling utama adalah ada banyak produk alternatif lain yang memiliki harga tidak sebesar itu. Alhasil, produk bisa dijadikan sebagai sarana pengelabuan semata. Ada orientasi lain yang hendak dimainkan oleh pihak perusahaan, terbukti dengan adanya misi menonton video iklan.

Pengeluaran Vito atas Income yang Didapatkan

Pengeluaran Vito atas income yang didapatkan, secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:

1. Pengeluaran atas nama poin referral yang dilakukan oleh member ketika berhasil mengajak kawannya, yang ada dalam kisaran 50 ribu – 2,75 juta rupiah.

2. Pengeluaran atas nama pembayaran misi menonton sebesar minimal 1000 rupiah per hari (1 video iklan) sampai dengan 300 ribu rupiah per hari per 100 video iklan.

3. Vito Apk juga menawarkan berbagai pengupahan lain seperti bonus flush, dan sebagainya yang secara tidak langsung menjadikan income yang didapatkan menjadi terkoreksi karenanya.

Mencermati terhadap besaran uang yang harus dibayarkan kepada setiap membernya yang mencapai maksimal 300 ribu rupiah per 100 iklan per hari, maka untuk level terendah dengan harga paket 350 ribu, menandakan tidak ada sama sekali yang bisa dibidik dari anggota kelas terendah ini. Alhasil, bidikan Vito Apk adalah anggota yang menduduki kelas di atasnya.

Beberapa Aspek Bermasalah secara Fiqih Aplikasi Vito

Pada dasarnya, segala bentuk praktik muamalah pada dasarnya adalah boleh dalam Islam kecuali ditemui adanya illat keharaman. Illat keharaman yang dimaksud adalah bila di dalam praktik tersebut terdapat unsur riba, maisir (judi), gharar (penipuan/spekulasi/untung-untungan), dan ghabn (kecurangan).

Dengan menelusuri terhadap marketting plan Vito Apk, berbagai illat keharaman yang nampak dan muncul di permukaan dapat dikelompokkan sebagai berikut:

Pertama, Aspek Tidak Realistis Jasa Periklanan Vito

Keberadaan Platform Vito Apk mematok upah dari menonton video sebesar 1000-3000 per video iklan yang dibayarkan kepada member, merupakan bentuk praktik bisnis yang selama ini kuat diindikasi sebagai tidak realistis dan pengelabuan (taghrir).

Pengelabuan itu berkisar dalam ruang sebagai berikut:

1. Perusahaan mana yang mahu beriklan dengan membayar penontonnya sebesar 300 ribu rupiah per hari per person? Sudah pasti hal ini merupakan yang tidak realistis. Alhasil, kuat diduga bahwa cara ini merupakan sarana utama untuk pengelabuan kepada anggota untuk lalai dari tugasnya yaitu melakukan penjualan produk sebenarnya yang seharusnya dipasarkan, yaitu Vito Slim.

Karena sifatnya sebagai pengelabuan, maka pada dasarnya ada atau tidak adanya misi menonton video adalah sama saja, yaitu: perusahaan hanya fokus pada penjaringan member dan perputaran uang dari member ke member. Misi menonton video hanya diperankan sebagai cara untuk berbagi-bagi uang yang diperoleh dari anggota yang sudah terekrut dan membeli Paket PIN. Akad yang berlaku dalam fikih, untuk konteks ini adalah akad ju’alah yang bathil.

2. Alhasil, Platform Vito Apk tidak ubahnya sebagai bisnis tipu-tipu berbalut misi menonton video periklanan sebagaimana yang sudah dipraktikkan oleh Vtube, akan tetapi dengan modifikasi yaitu melibatkan adanya barang yang hendak dijadikan wasilah.

Maksud utama adalah keterjualan barang yang sulit laku di pasaran. Sementara misi menonton video hanya dimaksudkan untuk menjaring anggota semata. Untuk itu harus ada selisih neraca pendapatan antara:

a) manajemen bisnis penjualan barang dengan

b) manajemen money game yang dikamuflasekan lewat misi nonton video. Jadi, di dalam harga satu Paket PIN, ada anggaran untuk produk, dan anggaran untuk money game.

3. Neraca income positif dan surplus yang dikehendaki oleh Vito Apk adalah dari paket nonton video ini untuk menjebak member baru. Adapun untuk produk berupa Vito Slim, merupakan bagian dari pola outbound yang pernah penulis sampaikan sebelumnya, yaitu menjerat member untuk membeli barang sebelum masuk ke jaring-jaring money game.

4. Karena misi menonton video dimaksudkan untuk money game, sementara keterjualan produk yang sulit dijual adalah efek samping yang dikehendaki dibalik misi itu, maka keikutsertaan anggota dalam bisnis Vito Apk adalah semata didorong oleh money gamenya, dan bukan bisnis penjualan produk.

5. Alhasil, produk Vito Slim hanyalah sebuah pembungkus yang kelak kedudukannya bisa distandarkan dengan Viewpoin (VP). Bedanya, jika VP adalah secara tegas merupakan barang ma’dum, namun untuk Vito Apk ini, Vito Slim merupakan barang yang rendah kualitas namun dihargai mahal guna memuluskan money game di atas.

Kedua, Aspek Marketting Produk

Segi bermasalah secara fikih pemasaran produk Vito Slim adalah:

1. Keberadaan income pasif yang secara langsung didapatkan oleh member ketika berhasil mengajak orang lain untuk turut bergabung. Pada dasarnya income pasif ini dimaksudkan sebagai bonus kerja. Namun, dalam faktanya income pasif yang dipromosikan oleh Platform Vito Apk adalah berasal dari jaringan member get member.

Sebagai satu catatan adalah income pasif bisa sah diperoleh oleh seorang member adalah bila pendapatan tersebut langsung diberikan oleh pihak perusahaan karena prestasi kerja penjualan, dan bukan berasal dari anggota secara langsung akibat menjaring anggota.

Ingat bahwa: di dalam syariat, setiap pendapatan yang sah adalah bila pendapatan itu diperoleh lewat jalur kerja atau penjualan. Tanpa aktivitas kerja dan penjualan, maka passive income tersebut merupakan yang fasid (rusak) secara syara’. Alhasil, pendapatan akibat merekrut anggota adalah termasuk akad jualah fasidah.

2. Harga produk Vito Slim yang menawarkan manfaat detox, slimming dan menghindari terjadinya obesitas, banyak ditemui di pasaran, dan memiliki harga yang terjangkau. Alhasil, mahalnya harga pada produk Vito Slim adalah besar diduga berasal dari keluaran bonus yang harus dibayarkan oleh pihak Vito Apk, seiring ada pengeluaran lain dari menjalankan misi menonton video.

Mekanisme Akad secara Fikih terhadap Pola Bisnis Vito Apk

Ketika seseorang mendaftar ikut aplikasi Vito Apk, ia secara tidak langsung telah membeli paket produk Vito Slim seharga paket keanggotaan yang diikutinya. Sebagai catatan bahwa Vito Slim tidak mungkin dijual ke member lain untuk mendatangkan keuntungan.

Karena barang yang dijual ke konsumen tidak menjanjikan keuntungan untuk dibisniskan, maka untuk menaikkan omzet penjualan, pihak Vito Apk menawarkan misi menonton video ke anggotanya, sehingga menjadi daya tarik untuk menjaring anggota lain. Bayaran yang ditawarkan adalah sebesar 1000-3000 rupiah per video iklan.

Akibat adanya misi menonton video dengan janji penghasilan sebagaimana disebutkan, maka member akan tertarik pada menjalankan misi menonton video, sehingga lalai dari melakukan transaksi penjualan. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah ighra’.

Uang yang diputar dalam misi menonton video adalah uang yang berasal dari anggota lewat transaksi jual beli barang remeh (Vito Slim) dan tidak laku dijual di pasaran tersebut. Alhasil, keuangan itu sebagian lari ke produk, dan sebagian lagi untuk money game berbasis MLM dan menjalankan misi menonton iklan.

Tidak ada kerja sama apapun antara Vito dengan perusahaan pemilik video iklan di aplikasi vito, sehingga murni keuangan itu diperoleh dari aktivitas member get member dengan balutan jual beli Vito Slim.

Kesimpulan Hukum terhadap Pola Muamalah Vito Apk

Menyimak dari jalinan akad di atas, maka praktik yang dilakukan oleh Vito Apk dalam jual beli produk pada dasarnya masuk kategori jual beli najasy yang dilarang. Unsur najasy dari praktik tersebut ditutupi dengan jalan mempromosikan penghasilan dari menonton video yang disinyalir kuat sebagai praktik money game.

Kesimpulan ini akan lain, bila pihak pengembang platform Vito Apk bisa menunjukkan bukti kerja sama dengan pihak perusahaan yang beriklan lewat aplikasinya. Sejauh data yang didapatkan oleh penulis, platform Vito Apk tidak menyediakan tata cara beriklan, dan tarif beriklan di aplikasinya.

Khusus untuk aktivitas najasy, para ulama dari kalangan Syafiiyah menyebut praktik ini sebagai 2 hukum, yaitu:

(1) secara tegas dinyatakan sebagai terlarang dan haram, sehingga jual belinya tidak sah, dan

(2) dinyatakan sebagai sah, akan tetapi pelakunya berdosa.

Jika menilik bahwa bisnis utama dari Vito Apk adalah menonton video iklan dan bukan pada aktivitas berdagang produk, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi praktik ighra’ di dalamnya, yaitu money game dengan basis pendapatan dari menonton video iklan sehingga penjualan produk Vito Slim dalam bentuk paket-paket, hanyalah sebagai kedok semata untuk memuluskan money game tersebut. Wallahu a’lam bi al-shawab

Muhammad Syamsudin, Direktur eL-Samsi (Lembaga Studi Akad Muamalah Syariah Indonesia) dan Peneliti Bidang Ekonomi Syariah Aswaja NU Center PWNU Jatim

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait