3 Kasus Besar Selama Ramadhan Berhasil Diungkap

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan
Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan

SEMARANG, DAERAH24 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng ungkap 3 kasus besar selama bulan Ramadhan 1442 H /2021 M.

Sejumlah kasus yang diungkap itu antara lain peredaran alat rapid test antigen berbagai merk yang belum memiliki ijin edar, kasus penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, dan kasus peredaran gula putih oplosan. Rilis ungkap kasus tersebut dilaksanakan di Loby Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (05/05/2021).

Rilis ungkap kasus itu dihadiri Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abiyoso Seno Aji, Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald serta Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.

Kasus pertama petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil amankan seorang karyawan PT. SSP berinisial SPM (34) dengan ratusan barang bukti atusan box Rapid Antigen berbagai merek yang diduga tidak memiliki ijin edar.

Dari pengakuan pelaku, dalam 1 minggu pelaku dapat menjual 300 s/d 400 boks x 100.000,- = Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) atau Rp 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) setiap bulan dan jika ditotal selama 5 bulan jadi sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) pendapatan bersih.

Untuk pendapatan kotor selama 5 (lima bulan) sebanyak Rp 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta ribu rupiah). Dengan area pemasaran khususnya diwilayah hukum Jawa Tengah.

“Sudah kita amankan 450 pack di TKP wilayah Genuk Semarang. Langkah cepat ini harus diambil karena jangan sampai dalam situasi covid-19 ini ada pihak-pihak yang mencari keuntungan,” jelas Kapolda Jateng.

Kasus Kedua petugas Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil meringkus NK (38, pemilik usaha yang diduga telah mengalihkan / menyuntik gas LPG dari tabung gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas LPG 12 kg non subsidi menggunakan sambungan pipa kompresor dan es batu. Total tersangka berjumlah 7 orang yaitu SY (55), P (59), BW (32) W (47), J (40), ES (34) dan AS (38).

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version