Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dalam kasus ini hanya satu tersangka yakni Tofa, sedangkan Ibu kandung korban saat kejadian sedang berada di pasar. Dia tidak mengetahui penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu.
Pelaku Dijatuhi Kurungan Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas tindak kejahatan tersebut tersangka dijerat melanggar pasal 80 Ayat (3) Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan dari bapak kandung korban bernama Subrata (26) warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia melihat kejanggalan pada jenazah anak kandungnya ditemukan banyak bekas luka lebam.
Ia kemudian melapor ke Polsek Ambarawa untuk meminta pengusutan atas meninggalnya anak keduanya itu. Subrata dan Ibu kandung korban yakni Dewi Susanti (25) sedang menjalani proses cerai. Selama ini korban tinggal bersama ibunya yang serumah dengan tersangka.
Tampilkan Semua