Semarang, CILACAP.INFO – Penyebab kematian balita perempuan berinisial DAS (3) warga Rejoso, Pojoksari, Kecamatan Ambarawa akhirnya terungkap. Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh pacar ibunya, Tofa Soleh Saputra alias Topeng (26) warga Ambarawa.
Berdasarkan hasil outopsi tim medis RSU Bhayangkara Semarang menyebutkan korban meninggal akibat mengalami patah leher. Hasil pemeriksaan pada jasad korban juga ditemukan sejumlah luka lebam di bagian lengan dan punggung.
“Kejadian penganiyaan terhadap korban dilakukan tersangka di kamar mandi. Ketika tersangka sedang memandikan korban. Korban mengalami beberapa kali penganiyaan. Pertama dipukul menggunakan pergelangan tangan hingga korban terjatuh ke belakang. Bagian kepalanya mengenai lantai kamar mandi.” ujar Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Selasa (15/2019) siang, seperti dilansir dari tribratanews jateng.
Alasan tersangka melakukan penganiayaan itu, lanjut Kapolres, karena jengkel korban menggigil kedinginan saat diguyur air. Penganiayaan di dalam kamar mandi itu masih berlanjut, yakni saat korban tubuhnya disabuni tiba-tiba korban berak mengenai lengan tersangka.
“Tersangka semakin emosi. Korban dipukul sekuat tenaga menggunakan tangan terbuka hingga korban kembali terjatuh. Kepala korban membentur bak, menyebabkan jidat dan pelipis mata kiri korban mengeluarkan darah.” ungkap Kapolres sembari menunjukkan tersangka di hadapan wartawan.
Penganiyaan paling fatal, jelas Kapolres saat tersangka menggendong korban selesai mandi, tangan kiri tersangka menekan tubuh korban dengan kuat, sedangkan tangan kanan menarik kepala korban ke belakang dengan keras hingga leher bocah umur 3 tahun itu patah.
“Korban setelah itu sempoyongan dan lemas. Berdasarkan hasil outopsi leher korban patah, menyebabkan dia kemudian jatuh sakit hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dirawat tiga hari di rumah sakit akhirnya meninggal,” jelasnya.
Menurut Kapolres dari hasil penyelidikan dalam kasus ini hanya satu tersangka yakni Tofa, sedangkan Ibu kandung korban saat kejadian sedang berada di pasar. Dia tidak mengetahui penganiyaan yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya itu.
Pelaku Dijatuhi Kurungan Maksimal 15 Tahun Penjara
Atas tindak kejahatan tersebut tersangka dijerat melanggar pasal 80 Ayat (3) Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 15 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap berkat laporan dari bapak kandung korban bernama Subrata (26) warga Dusun Coblong RT 04/RW 02 Desa Pakopen, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang. Ia melihat kejanggalan pada jenazah anak kandungnya ditemukan banyak bekas luka lebam.
Ia kemudian melapor ke Polsek Ambarawa untuk meminta pengusutan atas meninggalnya anak keduanya itu. Subrata dan Ibu kandung korban yakni Dewi Susanti (25) sedang menjalani proses cerai. Selama ini korban tinggal bersama ibunya yang serumah dengan tersangka.