Polres Wonogiri Tangkap 4 Pelaku Ilegal Logging

polres wonogiri tunjukkan barang bukti tindak kejahatan ilegal logging
polres wonogiri tunjukkan barang bukti tindak kejahatan ilegal logging

WONOGIRI, DAERAH24 – Polres Wonogiri menggelar Konferensi Pers Akhir Tahun di halaman Mapolres setempat pada Kamis, 31 Desember 2020 pukul 10.00 WIB.

Hadir dalam giat tersebut Kapolres Wonogiri AKBP Christian Tobing, S.IK, MH, M.Si, Kasatreskrim Iptu Ghala Rimba Doa Sirrang, S.IK dan tamu undangan lainnya.

Kapolres mengatakan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus illegal logging, sebuah kejahatan atas kekayaan negara di wilayah Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri belum lama ini.

“Pelaku sebanyak 4 orang telah diamankan di Mapolres Wonogiri guna penyelidikan lebih lanjut, mereka terdiri dari pembeli, penebang, perantara dan pengangkut,” ujarnya.

Keempat tersangka berhasil ditangkap di kawasan Dusun Sendang Rejo RT 4 RW 1, Desa Gondang Sari, Kecamatan Eromoko pada 24 Desember 2020. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu buah truck, 55 potong kayu jenis Sono Keling dan satu gergaji tangan.

“Para pelaku diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan menyebabkan kerugian negara sekitar 150 juta rupiah atas perbuatan illegal logging di hutan milik Perhutani,” jelasnya.

Jajaran Satreskrim berhasil menangkap Gento, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus persetubuhan anak di bawah umur. Kasus tersebut terjadi pada tahun 2018 di sebuah gubug di area persawahan di Dusun Watugupit, Desa Gebang, Kecamatan Nguntoronadi.

Korban FN (17) adalah warga Kecamatan Nguntoronadi.

Kapolres menuturkan pelaku diancam dengan pasal 81 Undang Undang Republik Indonesia Nomer 17 Tahun 2016.

“Ada total 5 pelaku, 4 di antaranya telah diproses dan sudah divonis, Gento adalah DPO selama 2 tahun, dia berhasil ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pakaian luar dan pakaian dalam korban serta sebuah sepeda motor Suzuki A 100 warna hijau.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait