Purbalingga, CILACAP.INFO -Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok lowongan pekerjaan yang disebar melalui media sosial.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan bahwa. Kasus penipuan dilakukan oleh tersangka berinisial MEFS (36) warga Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
“Modus yang dilakukan yaitu penipuan dilakukan secara online melalui media sosial facebook pada bulan Oktober November 2019. Tersangka menawarkan lowongan kerja dengan akun facebook bernama Japra Raja. Selanjutnya setelah ada yang berminat kemudian diberikan nomor telepon untuk komunikasi lebih lanjut.” kata Sigit saat konferensi pers di mapolres, Senin (18/2019) .
Dalam komunikasi selanjutnya, tersangka menjanjikan bisa membantu untuk proses masuk ke perusahaan dimaksud. Syaratnya harus membayar biaya sebesar Rp 1,5 juta. Tidak hanya itu, tersangka juga menawarkan dua lowongan pekerjaan lainnya dan kebetulan teman korban sehingga ikut menyetor uang kepada tersangka.
Korban penipuan masing-masing yaitu Radika Heriyanto (20) warga Desa Kedungwuluh, Kecamatan Kalimanah, Purbalingga. Kemudian Hari Sri Purnomo (19) dan Arif Rian Pratama (18) keduanya warga Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon, Purbalingga.
“Kerugian yang diderita tiga korban totalnya mencapai Rp 2,5 juta. Satu korban menyetorkan Rp 1,5 juta dan dua korban lainnya masing-masing Rp 500 ribu.” jelasnya.
Berdasarkan laporan korban, Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya diperoleh identitas tersangka yang kemudian dilakukan penangkapan. Tersangka berhasil diamankan di salah satu hotel daerah Bandungan, Semarang.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu ponsel merk Xiaomi, kartu Telkomsel, kartu Indosat, sejumlah buku tabungan dan kartu ATM. Selain itu, bukti transfer dari para korban ke rekening tersangka serta berkas lamaran pekerjaan yang dikirimkan korban.
“Tersangka merupakan residivis berbagai kasus kejahatan. Ia pernah masuk penjara karena dua kasus kejahatan yaitu penipuan di wilayah Kabupaten Semarang serta pencurian di wilayah Kabupaten Magelang.” ucapnya.
Akibatnya, Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara maksimal empat tahun. (*)