Purbalingga, CILACAP.INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui leading sektor Kantor Kesbangpol Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan yang bertajuk Sarasehan Pembauran Kebangsaan Kabupaten Purbalingga Tahun 2019 dengan mengambil tema Persaudaraan Dalam Keberagaman. (19).
Dalam kegiatan sarasehan ini mengundang setidaknya 130 orang dari berbagai kelompok etnis yang ada di Kabupaten Purbalingga seperti Paguyuban keturunan Tionghoa, Paguyuban suku Sunda,Minang, Batak, Madura dan beberapa suku lainnya yang tinggal di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Kegiatan dimaksud adalah sebagai upaya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam keanekaragaman yang ada khususnya di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Hal senada juga disampaikan Bupati Purbalingga dalam sambutannya. “Purbalingga adalah daerah yang bisa dibilang penduduknya adalah multi culture heterogen dimana selain penduduk asli ada juga penduduk yang berasal dari berbagai suku di luar Purbalingga. Hal ini seperti yang hadir dalam sarasehan kali ini di antaranya ada paguyuban suku medan, Minang, Sunda, Madura,keturunan Tionghoa dan lainnya. Kebhinekaan yang ada menjadi satu dalam wadah warga Purbalingga,” Ungkapnya.
“Marilah kita flashback untuk meneladaninya dimana dahulu Indonesia pernah di jajah asing akan tetapi rakyat Indonesian kala itu biarpun berbeda bahasa, suku, bersatu dengan ikrar sumpah pemuda di tahun 1928,” sambungnya.
“Katakan tidak kepada siapapun yang akan berusaha mengkoyakkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, NKRI adalah harga mati yang harus diperjuangkan sampai dengan titik darah Penghabisan agar Kondusifitas Purbalingga tetap terjaga,”tegas Bupati yang disambung membacakan Puisi Bung Karno “Ku melihat Indonesia”.
Dalam kegiatan sarasehan ini turut menjadi Narasumber di antaranya Kasdim 0702 Purbalingga Mayor Inf Saeroji yang turut memaparkan Peran TNI dalam menjaga keberagaman untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.
“TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan memiliki tugas yang harus diemban. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1), tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara,”terangnya. (Pendim 0702 Purbalingga).