Massa di Banyuwangi Turun Aksi Terkait Eigendom Verponding yang Ditetapkan PA Cilacap

cilacap info featured
cilacap info featured

Banyuwangi, CILACAP.INFO – Puluhan warga di Banyuwangi, deklarasikan hasil putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, Jawa Tengah, terhadap Eigendom Verponding, atas nama Wanatirta bin Nuryasentana. Bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut menyebut 898.815 hektar tanah persil di Kabupaten Banyuwangi dan sekitar miliknya.

“Ini kemenangan bagi seluruh masyarakat Banyuwangi, ini pintu kesejahteraan seluruh masyarakat Banyuwangi,” teriak orator deklarasi, Muarif, di depan Kantor Bupati Banyuwangi, pada Selasa (20/2019).

Disini, massa yang dimotori tim ahli waris, Hj Halimah, asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, membentangkan spanduk sosialisasi. Tak hanya itu, mereka juga membagikan selebaran penjelasan.

Seperti diketahui, Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana meliputi, Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo.

Eigendom Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Glenmore sampai Kalibaru. Kemudian, Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang.

Serta Eigendom Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak di wilayah Kota Giri Banyuwangi. yang mencengangkan, seluruh Eigendom Verponding tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama (PA) Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

“Masyarakat Banyuwangi tidak perlu resah dan khawatir, karena sesuai wasiat almarhum Wanatirta, tanah yang sudah di tempati dan tanah sudah bersertifikat, tidak akan dipermasalahkan,” lantang orator.

Hj Halimah, lanjutnya, hanya akan mengurus tanah tak bertuan. Tanah yang dikelola pihak ketiga atau tanah hak pakai, Hak Guna Usaha (HGU) dan lainnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait