Massa di Banyuwangi Turun Aksi Terkait Eigendom Verponding yang Ditetapkan PA Cilacap

cilacap info featured
cilacap info featured

Saat periode kolonial, Lembaran Negara disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad. Pada periode kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, akan tetapi, setelah Dekrit Presiden 1959, disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.

“Jika tercatat dalam Lembaran Negara, bisa dipastikan Eigendom Verponding tersebut Valid,” katanya.

Pengacara jebolan S1 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan S2 HTN Universitas Negeri Jember (Unej) tersebut juga menekankan bahwa legalitas Eigendom Verponding Wanatirta, sangat kuat. Terlebih telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.

Sementara itu, dalam pengurusan, Hj Halimah selaku ahli waris menggandeng cucu kerabat serta tokoh yang berdomisili di Bumi Blambangan. Diantaranya, Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Termasuk, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.

Dan seluruh berkas terkait Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana ini telah ditunjukan ke jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Termasuk ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Bagi masyarakat Banyuwangi, kemunculan bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat tersebut diharapkan bisa menjadi angin segar atas permasalahan agraria. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait