Terdapat fakta menarik dari bukti lama kepemilikan tanah bekas hak barat atau Eigendom Verponding, atas nama almarhum Wanatirta bin Nuryasentana ini. Salah satu contoh, Eigendom Verponding Nomor 1380, seluas 512.935 hektar. Disitu diterangkan bahwa telah ditetapkan dengan tanda besi I sampai dengan IV. Bukti lama tersebut juga masih lengkap dengan peta ukur.
Dan yang lebih meyakinkan, Eigendom Verponding Nomor 1380 atas nama Wanatirta bin Nuryasentana dinyatakan tercatat dalam Staasblad atau Lembaran Negara Pasal 3 Paragraf 1 Sub 1b, tahun 1912, Nomor 497.
Menurut Moh Zaeni SH, Lembaran Negara adalah pemuatan publikasi dari segala bentuk pengumuman, dengan penomoran yang berisikan berbagai informasi yang berkaitan dengan kebijakan, pengumuman, peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan, lembaga atau pemerintahan yang mempunyai kekuatan pemaksaan atas pemberlakuan pada keseluruhan wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Saat periode kolonial, Lembaran Negara disebut Het Staatsblad van Nederlandsch-Indie. Periode transisi disebut Het Staatsblad van Indonesie dengan penyebutan singkat Staatsblad. Pada periode kemerdekaan pernah dikenal sebagai Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat, akan tetapi, setelah Dekrit Presiden 1959, disebut Lembaran Negara Republik Indonesia.
“Jika tercatat dalam Lembaran Negara, bisa dipastikan Eigendom Verponding tersebut Valid,” katanya.
Pengacara jebolan S1 Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) dan S2 HTN Universitas Negeri Jember (Unej) tersebut juga menekankan bahwa legalitas Eigendom Verponding Wanatirta, sangat kuat. Terlebih telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019.
Sementara itu, dalam pengurusan, Hj Halimah selaku ahli waris menggandeng cucu kerabat serta tokoh yang berdomisili di Bumi Blambangan. Diantaranya, Nanang Sugiarto dan Bagus Pambudi, keduanya warga Lingkungan Kepatihan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Termasuk, Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), H Abdillah Rafsanjani.
Tampilkan Semua