Malang, CILACAP.INFO – Berawal dari penangkapan seorang pencuri HP, polisi mendapat temuan lain yang lebih berharga. Polisi menemukan bahwa pencuri HP ini memelihara elang yang dilindungi.
Tersangka adalah Nurahman (33), warga Perum Joyogrand, Kota Malang. Tersangka ketahuan memiliki Elang Bondol di rumahnya. Hal itu terungkap ketika polisi menggeledah rumahnya atas kasus pencurian telpon seluler. Bersama satwa dilindungi itu, Nurahman digelandang ke kantor polisi.
Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander mengatakan awalnya pihaknya menyelidiki kasus pencurian HP di sebuah swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, awal November 2019 lalu. Dari hasil penyelidikan terungkap pelaku adalah Nurahman.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan seekor elang jenis Bondol di rumah tersangka. Burung itu merupakan satwa langka yang dilindungi.” ujar Kapolres Malang Kota saat konferensi pers di Mapolres Malang Kota Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jumat (22/2019) sore di lansir dari tribratanews malang.
Pengungkapan ini membuat Nurahman dijerat dua pasal sekaligus, pertama soal pencurian Hp dengan Pasal 362 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kasus kedua adalah memiliki satwa dilindungi tanpa izin.
“Dan itu melanggar Pasal 21 ayat 2 jounto Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Akbp Dony Alexander.
Menurut Kapolres Malang Kota, dari hasil pemeriksaan sementara. Tersangka mendapatkan elang bondol dari rekannya yang sudah meninggal dunia.
“Dan sudah dipelihara sejak 2006. Apakah akan dijualbelikan masih kami dalami bersama BKSDA. yang jelas biaya pemeliharaan burung ini cukup mahal,” tutur Kapolres Malang Kota.
Kapolres Malang Kota menambahkan barang bukti satwa dilindungi tersebut akan diserahkan kepada BKSDA Jawa Timur. Dari keterangan petugas BKSDA, elang bondol yang disita masih berusia 2 tahun. Tetapi, tersangka mengaku memelihara sejak 2006.
Kasatpolhut BKSDA Jawa Timur Hari Purnomo mengatakan, burung elang yang disita akan dikarantina terlebih dahulu sebelum nantinya dilepaskan kembali ke alam liar.
“Nanti kami identifikasi terlebih dahulu, bagaimana kondisi satwa ini. Sebelum nanti dilepaskan kembali ke habitatnya,” kata Hari terpisah. (*)