BANYUMAS, CILACAP.INFO – Tidak menggunakan masker, masyarakat di Banyumas dikenakan ancaman kurungan 3 bulan penjara atau denda sebesar Rp50.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas Imam Pamungkas mengatakan. Bahwa hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2020 dan Instruksi dari Bupati Banyumas IR. Achmad Husein.
“Ini sesuai dengan intruksi dari Bupati Banyumas, Achmad Husein, bahwa mulai hari ini, kami akan melaksanakan yustisi Perda Nomor 2 Tahun 2020. Yakni tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Yaitu dengan menerapkan sanksi kepada para pelanggar.” Katanya, Selasa (28/4) seperti yang dimuat di laman antaranews.com.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi dan pembinaan selama lebih kurang dua minggu. Melalui kegiatan razia atau check point pengawasan penggunaan masker.
Selama kegiatan tersebut, lanjut dia. Warga yang tidak mengenakan masker hanya diberi peringatan dan membuat surat pernyataan serta diberi masker secara gratis oleh petugas.
“Dalam perda yang ditetapkan pada tanggal 21 Apri 2020 itu terdapat kewajiban memakai masker. Sanksi yang diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker. Yaitu mulai dari denda maksimal Rp50.000 per orang, hingga ancaman kurungan 3 bulan.” Tuturnya.
Akan tetapi untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kata dia, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemik COVID-19.
Imam mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksanan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kejari Banyumas, Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, dan PN Banyumas. Yakni terkait dengan sidang yang digelar secara konferensi video sesuai dengan protokol persidangan di tengah pandemik COVID-19.
Ia mengakui jika kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker mulai ada peningkatan yang terlihat dari penurunan jumlah warga yang terjaring razia.
Tampilkan Semua