Biadab, Binor dan Anaknya di Temanggung Dibantai Secara Sadis

cilacap info featured
cilacap info featured

TEMANGGUNG, CILACAP.INFO – Warga Dusun Tleter, Desa Tleter, Kecamatan Kaloran digemparkan dengan penemuan seorang Ibu dan anaknya yang masih balita. Mereka ditemukan tak sadarkan diri di kamarnya dengan luka serius di kepalanya.

Korban adalah Ernawati (23) dan anaknya ANW dianiaya dengan keji. Erna mengalami cidera serius di bagian kepala dan saat ini masih tak sadarkan diri. Korban saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit. Sedangkan anaknya meninggal dunia di rumah sakit.

Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, Erna diketahui hanya tinggal berdua dengan anaknya. Sedangkan suaminya bekerja di Kalimantan.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali, S.H., S.I.K. menerangkan. Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, (13/05/20) sekitar pukul 05.00 Wib.

“Awal mula kejadian, tersangka menunggu nenek korban pergi Sholat Subuh, lalu masuk ke rumah korban, dan kemudian memukul korban Saudari Ernawati. Pelaku memukul sebanyak 8 kali ke arah kepala dan memukul balita bernama Mubayyina Avickha. Pelaku memukilnya sebanyak 2 kali ke arah kepala dengan menggunakan palu.” Terang Kapolres kepada awak media, Kamis (14/05/20) malam.

Masih hari yang sama pelaku melakukan penganiayaan, tim gabungan langsung menangkap pelaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Kemudian diperoleh bukti yang cukup untuk mengidentifikasi tersangkanya. Kemudian dilakukan penangkapan kepada tersangka yang bersembunyi di area perkebunan Desa Tleter.” Imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama Kapolres menerangkan motif dibalik kejadian ini dilandasi oleh masalah hubungan asmara.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka marah karena korban tidak mau bercerai dengan suaminya. Korban juga tidak mau menikahi tersangka serta ingin memutuskan hubungan dengan Tersangka.” Terang kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 355 KUHP.

“Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 25 tahun.” Pungkasnya.

(Humas Polres Temanggung, Polda Jateng)

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait