Di lokasi yang berbeda, yakni di pinggir jalan Banjaran Kuripan Watumalang, WH (38), warga Simbang Kalikajar, melarikan sepeda motor Honda Beat milik warga Mergowati Wonoroto Watumalang.
“Modus yang dilakukan kunci stang ditendang agar bisa dibelokan. Sepeda motor lalu distarter dengan mencopot kabel kontak dan menyambungkan pada kabel tembaga, sehingga mesin bisa dihidupkan. Sepeda motor pun berhasil dibawa lari,” tuturnya.
Atas tindakan pelaku curanmor, mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Para pelaku pun diancam dengan hukuman maksimal 9 dan 7 tahun penjara. Sepeda motor hasil curian kini dijadikan barang bukti di Mapolres Wonosobo. (*)
Tampilkan Semua