2 Tahun Jadi DPO, Akhirnya Polres Semarang Berhasil Bekuk Pencuri Mobil Boks di Ambarawa

2 dpo pencurian mobil boks ditangkap polres semarang
2 dpo pencurian mobil boks ditangkap polres semarang

Saat meringkus Suyadi akhir Juli kemarin, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua mobil boks tersebut, kunci letter Y, dan anak kunci.

“Suyadi diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” paparnya. (*)

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait