Saat meringkus Suyadi akhir Juli kemarin, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua mobil boks tersebut, kunci letter Y, dan anak kunci.
“Suyadi diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” paparnya. (*)
Baca juga:
Kuatkan Kader Pesantren Muhammadiyah, LPP PWM Jateng MOU Beasiswa Kader dengan UNIDA Gontor Ponorogo

