Satreskrim Polres Grobogan Tangkap 2 Pengguna Sabu

2 pengguna sabu ini ditangkap polres grobogan
2 pengguna sabu ini ditangkap polres grobogan

GROBOGAN, CILACAP.INFO – Sat Resnarkoba Polres Grobogan berhasil meringkus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan mengamankan dua tersangka.

Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan SIK MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Ngadiyo SH MH, Senin (10/8/2020) didampingi Kasubag Humas AKP Sudarsono, menyampaikan, pihaknya menangkap dua tersangka, yakni Akhmad Masruri (34) dan Agus Susanto (32), keduanya warga Karangrayung, pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020 sekira pukul 22.15 WIB di rumah tersangka Akhmad Maskuri.

Pengungkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah milik Akhmad Masruri yang terletak di Sumberjosari Karangrayung sering sering digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penggerebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka. Saat digeledah, di dalam rumah tersangka ditemukan barang-bukti berupa 1 (satu) Paket plstik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,74 Gram, Seperangkat alat hisap (bong) dan dua buah handphone milik kedua tersangka.

Lanjut AKP Ngadiyo, pengakuan dari tersangka sabu tersebut didapatkan atau dibeli dari temannya tersangka Agus Susanto di Semarang dengan harga Rp 700.000,- setiap paketnya. Tersangka dan barang bukti Selanjutnya dibawa ke Mapolres Grobogan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Akhmad Masruri saat dikonfirmasi mengatakan ia menggunakan Narkoba jenis sabu sudah sejak tahun 2010. “Saya menggunakan Sabu untuk doping, karena saya bekerja sebagai sopir,” terang Ahmad Maskuri.

Atas tindakannya itu, kata Kasat Narkoba, Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) lebih Subs 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*)

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version