RIAU, CILACAP.INFO – Menghadapi Pilkada 2020 yang semakin hari semakin panas.Kepala Daerah yang masih menjabat (pertahana) yang mencalonkan diri lagi disarankan cuti “Biar pertarungan fair.
“Sebaiknya petahana cuti semenjak calon kepala daerah ditetapkan oleh KPU, bukan hanya pada waktu kampanye. Sekalipun di UU Pilkada,disebutkan cuti hanya pada waktu kampanye,” demikian kata Dr. Mahmuzar, MHum pakar hukum tata negara Fakultas Syariah & Hukum UIN Sultan Syarif Kasim Riau, Jum’at (28/8).
DitamBahkannya, hal itu dapat dilihat pada Pasal 70 ayat 3 UU No 10 thn 2016. “Jika petahana maju menjadi calon kepala daerah, tugas kepala daerah dilaksanakan oleh (PLH) wakilnya, jika wakilnya tak ada maka PLH nya Sekda. Penjabat kepala daerah dan PLH merupakan dua hal yang beda. PLH hanya bertugas menjalankan tugas kepala daerah untuk sementara waktu, misalnya sampai waktu cuti kepala daerah habis,” jelas DR. Mahmuzar yang juga alumni S-3 ilmu hukum UII.
Penjabat kepala daerah, lanjutnya, dia menggantikan kepala daerah definitif sampai kepala daerah yang baru dilantik atau diambil sumpah/janjinya.(*)