GRESIK, DAERAH24 – Kasus Perundungan atau Bullying kian marak, bahkan kekinian ini yang melakukan hal itu ialah bocil atau gadis yang notabene masih pelajar SMP.
Yaelah yang parahnya hal itu disebabkan lantaran pacarnya direbut teman. Hingga pada akhirnya si pacar tak terima dan mengajak teman lainnya untuk mengeroyok gadis SMP yang diduga merebut pacarnya.
Mulanya salah satu tersangka menanyakan kepada korban apakah jalan atau ke luar dengan cowoknya (pacarnya)?.
Namun pada saat itu, korban membantah pertanyaan itu alias mengelak. Lantaran hal itu, tersangka geram dan melakukan aksi kekerasan di alun-alun Gresik Jawa Timur (Jatim).
Mereka bertujuh memang telah merencanakan pertemuan dengan cara membujuk korban agar bisa datang di alun-alun.
Usai sampai di alun-alun, dan ditanyakan, karena tak puas dengan jawaban korban, mereka kemudian nekat main fisik.
Dalam kejadian itu, bahkan korbannya mengalami memar dan luka, pasalnya tersangka yang berjumlah 7 orang itu dengan tega menendang, menjambak dan memukul.
Bahkan terlihat dalam video yang beredar di media sosial, salah seorang gadis dengan ancang-ancang berlari dan mendaratkan kakinya ke bagian tubuh korban.
Aksi itupun viral di media sosial dan menjadi perhatian polisi untuk segera menindak para pelaku tindakan bullying atau perundungan yang ternyata masih SMP itu.
Dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) bahwa pelaku bullyng dijatuhi dengan pasal 70 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014.
Yakni tentang perlindungan anak, dan tersangka dapat terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.
Akan tetapi lantaran para pelaku masih di bawah umur, sehingga mereka tidak ditahan melainkan dalam pengawasan ketat orang tuanya.