RIAU, DAERAH24 – Amandemen konstitusi itu dari dulu sudah banyak pihak yang memandang perlu untuk dilakukan karena perubahan UUD sebelumnya dilakukan dengan tambal sulam sehingga banyak ketentuan UUD 1945 yang tidak sempurna, usul perubahan yang pernah diajukan oleh akademisi, pegiat demokrasi dan juga yang pernah diajukan oleh DPD RI, tidak ada satupun yang berkenaan dengan Pasal 7 UUD 1945.
Usul perubahan pasal 7 hanya muncul belakangan ini agar Presiden Jokowi bisa menjabat untuk ke 3 kalinya.
Usul itu, gagasan yang berbahaya. Regenerasi kepemimpinan tersendat.
Sebaiknya Presiden Jokowi menolak gagasan itu seperti yang pernah dilakukan Presiden Qorazon Aquino di Philipina yang dulu juga diusulkan oleh mayoritas rakyat Philipina agar Aquino menjadi presiden Philipina untuk yang ke 3 kalinya dengan cara mengubah konstitusi Philipina.(*)
Pengajar ilmu hukum dan Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Sultan Syarif Kasim, Riau.