7154 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi HUT RI, 138 Diantaranya Langsung Bebas

ilustrasi narapidana mendapat remisi
ilustrasi narapidana mendapat remisi

Menutup keterangannya, Yuspahruddin mengatakan bahwa remisi bukanlah sekedar pengurangan masa pidana untuk memberikan keringanan kepada pelaku kejahatan.

“Remisi merupakan reward, penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan mereka selama menjalani masa pidana. Sebagai bentuk apresiasi atas perilaku mereka yang tidak melanggar peraturan, yang ikut dalam program pembinaan, dan tentunya remisi diberikan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tulisnya melalui pesan singkat.

“Di sisi lain, remisi memberikan motivasi bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik. Plus, menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembinaan di Lapas dan Rutan,” pungkasnya menutup keterangan.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait