Ini Dia Regulasi dan Layanan Kepegawaian BHP Semarang

ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang
ini dia regulasi dan layanan kepegawaian bhp semarang

YOGYAKARTA, DAERAH24 – Kepala Urusan Kepegawaian, Ning Rahayu dan Tim Balai Harta Peninggalan Semarang koordinasi dan konsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional I Yogyakarta, Tri Sudi membahas regulasi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan proses layanan pensiun PNS, Kamis (25/11).

“Kita harus referensinya aturan, karena kita bekerja di Kemenkumham, hukum sebagai regulasi yang mengawal” dan “Kenali tugas dan aturan anda dengan baik, sehingga anda dapat mengimplemtasikan dengan baik. Tahu aturannya.

Kalau kita tidak tahu jadi sembrono dalam melaksanakan tugasnya” (Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Komjen Pol Andap Budhi Revianto, Kamis (04/11) di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, arahan ini sebagai titik awal pondasi bahwa regulasi dan pelaksanaannya adalah Tertib Administrasi bagi Kemenkumham sebagai kunci pegangan bagi pegawai PNS Kemenkumham, termasuk Satuan Kerja Unit Pelayanan Teknis (Satker UPT) BHP Semarang.

Sebagaimana kita ketahui, ruang lingkup seputar permasalahan disiplin kepegawaian jelas tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, hal ini telah tersampaikan dari Tim Bagian Kepegawaian Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham bersama narasumber Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham.

Kepala Sub Bagian Penegakan Disiplin dan Pemberhentian, Ajun Roni Prasetyo bersama Tim Kepegawaian Sekretariat Ditjen AHU Kemenkumham dan Biro Kepegawaian Sekjen Kemenkumham, Riesyana sebagai narasumber yang telah melaksanakan sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Disiplin Pegawai kepada seluruh jajaran BHP Semarang di gedung pertemuan BHP Semarang pada hari jumat tanggal 19 Nopember 2021.

Terbitnya PP No. 94 tahun 2021, terdapat ketentuan disiplin PNS, baik dalam hal konsepsi maupun jenis hukuman disiplinnya.

Ketentuan disiplin PNS, PP No. 94 tahun 2021, di antaranya, khususnya terkait pengertian mengenai Masuk Kerja.

Masuk kerja dalam PP Nomor 94 tahun 2021 didefinisikan sebagan keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor.

Aturan disiplin PP Nomor 94 tahun 2021, terkait jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan berat.

Pada dua jenis hukuman disiplin di atas, ketentuan sebagai berikut:

1. Jenis hukuman disiplin sedang

a. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 6 (enam) bulan;

b. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen} selama 9 (sembilan) bulan; dan

c. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.

2. Jenis hukuman disiplin berat

a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PP Nomor 94 tahun 2021, mengenai implementasi dari penegakan disiplin PNS melalui penjatuhan hukuman disiplin, adanya konsekuensi bagi Atasan Langsung dan Pejabat Berwenang, sebagai berikut:

1. Bagi Atasan Langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat; dan

2. Pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin, tidak menjatuhkan hukuman disiplin yang sesuai pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS, Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat.

Selanjutnya, dilansir BKN, Informasi tata kelola pensiun PNS yang menjadi salah satu koor bisnis BKN, permasalahan kepegawaian terkait pensiun mengenai penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) pensiun, lambatnya penerbitan Surat Keterangan (SK) Pensiun dan hal lainnya terkait status dan kedudukan PNS yang berpengaruh pada penetapan pensiun PNS.

Untuk menetapkan SK dan Pertek Pensiun diperlukan “Kecermatan dan Kecepatan” :

a. Cermat, patut dicatat, sesuaikan regulasi kepegawaian yang berlaku sampai saat ini. Dari aturan Pertek yang terdapat data ahli waris serta jenis pemberhentian berbeda, kenaikan pangkat pengabdian hingga hal-hal dan atau data valid tepat harus dipersiapkan PNS memasuki usia pensiun; dan

b. Cepat, jangan sampai terkondisi penetapan SK dan Pertek terlambat.

Jangan lupa, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Saat ini BKN telah mempergunakan Sistem Pensiun Pegawai PNS, otomatis pensiun, yaitu :

“Penetapan Pensiun Otomatis (PPO)” berbasis less paper dan by system terintegrasi dengan manajemen satu data pegawai PNS seluruh Indonesia yang telah terhubung di Badan Kepegawaian Negara melalui SAPK sehingga jika tercantum adanya data nama PNS yang pensiun maka nama pegawai PNS tersebut otomatis pensiun.

SAPK merupakan sebuah sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN secara otomatis memudahkan proses administrasi PNS dan BKN itu sendiri.

fitur My SAPK BKN sudah terdapat secara online dan merupakan aplikasi milik BKN bertujuan untuk memudahkan PNS dalam mendapatkan pelayanan kepegawaian dengan aplikasi berbasis online yang mudah dalam penggunaannya.

Koordinasi dan konsultasi yang dilaksanakan Tim Balai Harta Peninggalan Semarang agar seluruh pegawai Kemenkumham, khususnya Satker UPT BHP Semarang, memperoleh informasi dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait