TEGAL, DAERAH24 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A Yuspahruddin mengambil Apel Pagi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Slawi, Senin (06/12).
Sebagai Pembina, Kakanwil mengingatkan mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang diperkuat Keputusan Direktorat Jenderal sebagai peraturan pelaksananya.
Yuspahruddin fokus bicara perihal standar pencegahan gangguan keamanan di Lapas dan Rutan serta penindakan gangguan keamanan di Lapas dan Rutan.
Lebih spesifik, pria yang lama bertugas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini membahas tentang upaya deteksi dini.
“Kuncinya kita harus mampu melaksanakan deteksi dini. Harus bisa melaksanakan standar pencegahan ini,” tegasnya saat memberikan amanat.
Ada beberapa poin yang menjadi penekanan Kakanwil sebagai implementasi dari upaya tersebut, misalnya tentang SOP pemeriksaan petugas.
“Seluruh petugas Lapas dan petugas Rutan yang masuk ke dalam Lapas dan Rutan harus diperiksa,” tegasnya lagi
“Petugas yang memasuki wilayah steril atau blok dilarang membawa barang miliknya sendiri,” sambungnya.
“Artinya semua yang bertugas, saat masuk ke dalam blok tidak boleh membawa barangnya sendiri, apapun itu, apalagi HP,” tambahnya meyakinkan.
Dirinya juga melarang seluruh petugas yang tidak sedang dinas untuk masuk ke dalam blok kecuali mendapat izin dari atasannya. Dan bagi yang dinas, tidak boleh datang dengan tidak menggunakan seragam.
Yuspahruddin juga mengingatkan tentang SOP pemeriksaan terhadap petugas. Menurut Kakanwil, yang harus selalu diperiksa adalah para petugas di UPT masing-masing.
“Yang harus diperiksa itu adalah kawan-kawannya sendiri. Itu harus dilakukan secara konsisten,” katanya kepada peserta apel.
Tampilkan Semua