Jadi Tempat Wikwik Unit Reskrim Polsek Cilacap Selatan Berhasil Meringkus Kakek YR

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – YR (62) berhasil diringkus unit reskrim polsek cilacap selatan akibat menjadikan rumahnya sebagai tempat prostitusi (wikwik).

Warga yang resah atas fenomena tersebut lantas melaporkankannya ke Polsek Kesugihan. Dalam laporannya bahwa rumah YR di jalan Teri Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap dijadikan tempat penyedia mesum.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Cilacap Selatan AKP Bambang Ismanto menjelaskan. Unit reskrim Polsek Cilacap usai mendapat laporan dari masyarakat tentang kegiatan prostitusi di salah satu rumah, kemudian melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukannya penyelidikan ke lokasi, kami mendapati diloksi tersebut memang benar dijadiakan lokasi praktek prostitusi. Maka dengan itu kami dengan segera meringkus pemilik rumah berinisial YR,” Ucap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Cilacap. Senin (2/9/2019).

Lebih Lanjut Kasat Reskrim menerangkan. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti yakni uang dan selajutnya dilakukan penyilidikan oleh unit reskrim Polsek Cilacap Selatan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHP karena diduga menjadikan mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.

“Ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” Pungkas Kasat Reskrim Seperti dilansir dari Tribratanews.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait