CILACAP.INFO – – Untuk mengurangi angka perceraian tinggi yang disinyalir karena pernikahan dini. Pemerintah Kabupaten Cilacap berkomitmen melakukan pendewasaan usia pernikahan.
Acara yang digelar di Benteng Pendem pada Kamis 8 Agustus 2019 dalam rangka peringatan Hari Keluarga Nasional kemarin, Bupati Cilacap Haji Tatto S. Pamuji berkomitmen dengan melakukan penandatanganan Pendewasaan Usia Pernikahan. Acara dan penandatangan tersebut juga dihadiri oleh seluruh Camat dari Jajaran Pemkab Cilacap.
Komitmen dan penandatangan tersebut dilakukan oleh sebab tingginya angka pernikahan dini di Cilacap seperti yang dikatakan Kepala Dinas Keluarga Berencana (KB), Perlindungan Perempuan (PP) dan Perlindungan Anak (PA) Kabupaten Cilacap, Murniyah.
Sedangkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Kabupaten Cilacap, diketahui bahwa sepanjang tahun 2018 angka perceraian berjumlah 6.685 kasus. Diantaranya cerai gugat 4.323 kasus, serta talak 1.784 kasus dan selebihnya karena faktor lain.
Selain itu, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Tengah Wagino menjelaskan. Penikahan Dini rawan terhadap berbagai risiko kesehatan khususnya wanita berusia 20 tahun kebawah.
Menurutnya, masyarakat perlu untuk memahami betapa penting pendewasaan usia pernikahan.
“Diharapkan, Melalui komitmen ini, usia pernikahan minimal 21 tahun khususnya bagi perempuan,” jelas Wagino.