Tingkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, Kemenkumham Jateng dan Pemkab Tegal Jalin Nota Kesepahaman

tingkatkan pelayanan kekayaan intelektual kemenkumham jateng dan pemkab tegal jalin nota kesepahaman
tingkatkan pelayanan kekayaan intelektual kemenkumham jateng dan pemkab tegal jalin nota kesepahaman

TEGAL, DAERAH24 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sepakat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Tegal untuk memberikan Pelayanan Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat Kabupaten Tegal.

Kolaborasi kedua instansi tertuang dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin dan Bupati Tegal, Hj. Ummi Azizah hari ini, Senin (06/12).

Penandatanganan digelar bersamaan dengan kegiatan “Sinergi Wirausaha Pemuda Kabupaten Tegal 2021” yang berlangsung di Gedung Dadali Bappeda dan Litbang Kabupaten Tegal.

Memberikan keynote speech, Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual.

“Penting bahwa setelah kita memiliki Intellectual Property (Kekayaan Intelektual), suatu ketika bisa dicaplok orang yang sudah kita buat tadi. Oleh karena itu perlu, kami sebagai orang Kemenkumham mengajak semuanya, untuk lebih care terhadap perlindungan hukum Kekayaan Intelektual,” ujarnya mengajak para peserta kegiatan.

“Kemampuan berinovasi itu akan mengalahkan semuanya. Yang akan maju nanti adalah yang paling inovatif dan kreatif. Kemudian harus dilindungi oleh hukum. Oleh karena itu usaha-usaha tadi harus kita daftarkan,” tambahnya.

Kakanwil juga menjelaskan proses pendaftaran Kekayaan Intelektual sangat mudah dan murah bila dibandingkan dengan manfaat yang akan didapatkan.

“Daftarkan semua secara online. Tidak usah khawatir, itu menjadi perlindungan hukum untuk Hak Cipta kita, Merek kita, sehingga kita akan bisa terus melakukan inovasi,” imbuhnya menjelaskan.

Sebelumnya, Yuspahruddin juga mengajak para pelaku usaha di Kabupaten Tegal untuk mendaftarkan usahanya agar memiliki Badan Hukum dengan memanfaatkan fasilitas Perseroan Perorangan yang baru saja diluncurkan Kemenkumham.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version