Dan pada tahun 2022 ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah menargetkan 15 Desa Sadar Hukum yang tersebar dibeberapa wilayah se-Jawa Tengah.
Pembentukan Desa Sadar Hukum sendiri didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Republik Indonesia Nomor : PHN. HN. 03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Tampilkan Semua