Klien Pemasyarakatan Punya Hak-hak Apa Saja ya?

klien pemasyarakatan punya hak hak apa saja ya
klien pemasyarakatan punya hak hak apa saja ya

NUSAKAMBANGAN, DAERAH24 – Klien Pemasyarakatan adalah seseorang yang berada dalam bimbingan Bapas. Salah satu tugas dan fungsi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yaitu memberikan pembimbingan kepada Klien pemasyarakatan agar menjadi manusia mandiri saat kembali ke tengah masyarakat.

Selama menjadi Klien Bapas, tentu saja memiliki hak seiring dengan statusnya sebagai Klien pemasyarakatan. Apa sajakah hak Klien Pemasyarakatan?
Berikut hak Klien Pemasyarakatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Kepdirjen PAS) nomor PAS-09.PR.01.02 tahun 2016.

Hak-hak Klien pemasyarakatan:

a. Hak untuk melakukan ibadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing

b. Hak untuk memperoleh pembimbingan

c. Hak untuk memperoleh konseling

d. Hak untuk mendapatkan keterampilan

e. Hak untuk memperoleh perawatan

f. Hak untuk mendapatkan hidup yang layak di dalam masyarakat

g. Hak untuk memperoleh pekerjaan

h. Hak untuk memperoleh informasi terkait pembimbingan

i. Hak untuk memperoleh ijin ke luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku (berobat dan beribadah)

j. Hak untuk memperoleh kartu pembimbingan

Dalam pembimbingan Klien, PK memberikan pengenalan pada Klien, salah satunya mengenai hak-hak yang dimiliki Klien atas statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan. Kegiatan tersebut dilakukan oleh PK pada saat orientasi bimbingan setelah dilaksanakannya penerimaan Klien dan berkas/data Klien serta pencatatatan pada register bimbingan.

Saat penerimaan Klien Pemasyarakatan, diberikan penjelasan tentang status Klien dari awal kegiatan bimbingan sampai dengan akhir bimbingan, metode bimbingan yang akan dilaksanakan, dan penjelasan tentang indentitas PK yang akan melakukan bimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan.

Sudah mengetahui hak-hak Klien Pemasyarakatan, nih. Mendapatkan hak tentu dibarengi dengan kewajiban, dong. Kewajiban Klien Pemasyarakatan akan dibahas di waktu mendatang.
So, nantikan terus postingan Bapas Nusakambangan..

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version