Pada forum itu diketahui bahwa Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), termasuk di dalamnya narapidana dan tahanan yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Tahanan Negara masih memiliki hak.
Sebut saja, hak melakukan ibadah, mendapatkan perawatan, pendidikan, kunjungan, makanan dan lainnya sebagai.
Khusus WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan, diamanatkan oleh Aturan Internasional dan Peraturan Perundang-undangan untuk mendapatkan hak yang lebih eksklusif.
Fakta di lapangan memperlihatkan kondisi yang sedikit berbeda. Pemenuhan Hak WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan belum sepenuhnya terpenuhi sesuai kualifikasi yang ideal.
Setidaknya ada beberapa aspek yang harus dibenahi, misalnya terkait tidak adanya regulasi yang secara spesifik mengatur pemenuhan hak dan kebutuhan WBP perempuan hamil, menyusui dan anak bawaan.
Belum lagi masalah anggaran, SDM di Lapas atau Rutan, sarana dan prasarana serta aspek Kerja sama.
Tampilkan Semua