Penanganan Kasus Anak Berdasarkan UU SPPA: Penyidikan & Penuntutan

penanganan kasus anak berdasarkan uu sppa penyidikan penuntutan
penanganan kasus anak berdasarkan uu sppa penyidikan penuntutan

CILACAP, DAERAH24 – Sistem peradilan pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan hukum mulai tahap penyidikan sampai dengan tahap pembimbingan.

Proses pidana anak mengutamakan perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak, penghargaan, tumbuh kembang anak, dengan perampasan kemerdekaan/ pemidanaan sebagai upaya terakhir.

Dalam sistem peradilan pidana anak, definisi tentang anak di antaranya anak yang berkonflik dengan hukum (telah berumur 12 tetapi belum berumur 18) yang diduga melakukan tindak pidana.

Anak yang menjadi korban adalah anak yang belum berumur 18 yang mengalami penderitaan fisik, mental dan atau ekonomi yang disebabkan tindak pidana.

Anak yang menjadi saksi adalah anak yang belum berumur 18 yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan proses hukum tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan atau dialami.

Dalam hal anak belum berumur 12 melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, maka penyidik, PK, mengambil keputusan untuk menyerahkan kepada orang tua/wali atau mengikutsertakannya dalam program pembinaan pada LPKS.

Proses Penyidikan dan Penuntutan terhadap perkara anak dilakukan oleh penyidik yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian RI sedangkan penuntutan dilakukan oleh Penuntut Umum yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung.

Selanjutnya terhadap anak yang diajukan sebagai anak yang berkonflik hukum (ABH) pada tingkat penyidikan, penuntutan wajib diupayakan diversi.

Dari hasil kesepakatan diversi, perdamaian dapat berupa: dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikutsertaan dalam pendidikan/pelatihan dilembaga pendidikan atau LPKS, pelayanan masyarakat.

Dalam hal kesepakatan tercapai, maka setiap pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi untuk diterbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan bilamana tidak tercapai maka proses pemeriksaan dilanjutkan.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version