CILACAP.INFO – Satuan Kepolisian Sektor Cilacap Tengah berhasil meringkus 5 pelaku judi kartu di kawasan industri masuk Desa Lomanis. Senin (22/7/2019).
AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman menjelaskan. Penangkapan dilakukan pada hari Senin 22 Juli 2019 di tempat para Sopir beristirahat. Perjudian tersebut di ketahui bermula pada saat Satreskrim dari Polsek Cilacap Tengah sedang melakukan Giat Patroli.
“Ke-lima pelaku merupakan Sopir yang sedang menunggu muatan barang. Namun di kala waktu luang tersebut justru dimanfaatkan untuk berjudi. Mengetahui ada kegiatan perjudian, Satreskrim dari Polsek Cilacap Tengah yang sedang melakukan giat patroli langsung meringkus ke-5 nya” Kata Kapolsek Saat Konferensi Pers, Senin (29/7/2018).
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan. Ke-5 pelaku berasal dari luar daerah. Diantaranya dua dari Kabupaten Karanganyar yakni berinisial SMK, (51) warga Desa Jetis, Kecamatan Jaten, SKJN (56) warga jalan Bonangan, Desa Baturan, Kecakatan Colomadu. Sedangkan 3 lainnya yakni SKN (47) warga Jalan Karang Asem, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Surakarta, TLS (37) warga Grojokan, Kelurahan Jaten, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten, dan YM (53) warga Gunungharjo, Desa Bukoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman Yogyakarta.
Sementara, Barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku yakni 1 set kartu domino beserta uang tunai sebesar Rp. 1,200,000,-.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke-lima pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP yakni tentang perjudian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun,” Pungkas Kapolsek.