“Dalam Kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) UU RI No. 17 Tahun 2016. Yakni tentang Perlindungan Anak. Pelaku mendapat ancaman kurungan 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
Tampilkan SemuaDi Cekoki 24 Butir Obat Tidur LK Digilir 5 Pemuda
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS