3 Pria Asyik Judi Kartu di Malam Towong Diringkus Polsek Kroya

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Jajaran Kepolisian Resor Cilacap kembali menangkap pelaku perjudian, kali ini di Karangturi Kecamatan Kroya. Kamis (15/8/2019).

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto S.I.K. M.H. melalui Kapolsek Kroya Ajun Komisaris Evon Fitriyanto menjelaskan. Penangkapan bermula dari adanya aduan (laporan) dari masyarakat yang merasa resah dengan tindak perjudian.

Ceritanya, salah satu warga Karangturi, Kroya hendak menggelar hajatan, namun hal tersebut malah dimanfaatkan pelaku untuk berjudi kartu remi.

“Pelakunya berjumlah Tiga (3) orang yang masih merupakan warga setempat, masing-masing pelaku berinisial M (67), K (31) dan S (25). Ke-tiganya kami ringkus pada Malam Towong Kamis dini hari setelah sebelumnya dicek ke lokasi dan mendapati ada yang melangsungkan judi,” Ucap Evon.

Dari tangan pelaku, Polisi dalam hal ini Polsek Kroya Polres Cilacap Polda Jawa Tengah berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sebesar 700 ribu rupiah dan beberapa set kartu remi.

Adanya kasus tersebut, lantas Kapolsek mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum apapun bentuknya termasuk tindakan perjudian.

“Untuk kasus tindak perjudian. Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP, yakni tentang tindakan Perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Pungkas Evon.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version