4 Temuan Kerangka di Banyumas adalah korban Pembunuhan Masalah Tanah

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang di dasari karena rebutan tanah.

Sebelumnya warga di Desa Pasinggangan, Kabupaten Banyumas digegerkan dengan temuan 4 kerangka tubuh manusia yang di kubur bersamaan.

Ke-empat kerangka itu diyakini adalah Supratno, Sugiono, Heri, dan Vivin (21).

Penemuan tersebut pertama kali ditemukan oleh Rasman (63) yang hendak mencangkul namun pacul yang digunakan untuk mencangkul mental. Kemudian Rasman berpindah kesebelah dan menemukan tengkorak yang diduga kepala manusia.

Namun karena masih ragu kemudian Rasman baru bercerita pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2019 sekitar pukul 06.30 WIB. Bapak Rasman selanjutnya memberitahukan kepada Saren (55).

Keduanya sempat mengecek kembali temuan tersebut. Kemudian sekitar pukul 18.30 WIB keduanya melaporkan penemuan itu kepada Kadus dan diteruskan melaporkan kepada Bhabiniamtibmas Polsek Banyumas.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan akhirnya Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas berhasil mengungkap identitas tersangka.

Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun menjelaskan bahwa. Tersangka yang berjumlah 4 orang telah berhasil diamankan. Mereka masih keluarga dari korban.

“Para tersangka yaitu 4 orang, yaitu Saminah (52) yang merupakan kakak perempuan dari bapak Supratno (korban), sedangkan 3 lainnya yaitu, Irfan (32), Putra (27), dan Saniah (37). Ketiganya adalah anak Saminah,” Ucap AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan. Adapun motif pembunuhan itu didasari karena dendam masalah warisan tanah. Pembunuhan itu dilakukan 5 tahun lalu, yaitu 9 Oktober 2014.

Skenario Saminah Kakak Kandung Perempuan Korban sekaligus Tersangka

Dilansir dari Antara. Kejadian telah diskenariokan oleh Saminah yang juga kakak kandung korban (Supratno).

Saminah membawa ibunya yang juga Ibu Supratno (korban) bernama Bu Misem dari rumah yang di tempati para korban ke rumahnya (Rumah Saminah).

Saminah beralasan bahwa Bu Misem sedang sakit sehingga sementara waktu untuk tinggal di rumahnya.

Kesadisan Para Tersangka membunuh Korbannya yang masih Saudara

Masih dilansir dari Antara. Saminah yang menjalankan skenario, sedangkan dua anak laki-laki Saminah mengeksekusi ke 4 korban yang masih saudara.

Keduanya yaitu Irfan dan Putra. Keduanya masuk ke dalam rumah neneknya (rumah Misem, red.).

Pada saat itu di rumah neneknya yang juga di tempati 3 Paman serta 1 sepupunya hanya terdapat satu pamannya atas nama Sugiono sedang mandi. Ketika Sugiono ke luar dari kamar mandi, Irfan langsung memukul Sugiono menggunakan besi bekas dongkrak.

Hal itu juga dibuktikan berdasarkan temuan dongkrak yang dikubur bersama 4 korban.

“Kondisi besinya sudah seperti ini karena dikubur di dekat saluran air sehingga terkikis,” ujar Kapolres menunjukkan besi bekas dongkrak yang digunakan untuk memukul korban Sugiono dilansir dari Antara.

Setelah memukul Sugiono dengan besi bekas dongkrak, Sugiono kembali dipukul oleh Putra dengan menggunakan tabung elpiji berukuran 3 kilogram. Sehingga Sugiono meninggal dunia dan selanjutnya jenazahnya dibawa ke salah satu kamar di rumah tersebut.

Sebelum Sugiono dibunuh, sempat terjadi percekcokan sehingga terdengar oleh tetangga sekitar rumah Misem.

“Saat tetangga datang, ditemui oleh Saminah dan disampaikan bahwa ada permasalahan sedikit, tapi sudah tidak ada masalah. Jadi yang menenangkan tetangga yang datang itu Ibu para tersangka ini,” ucap Kapolres.

Kapolres mengatakan, Irfan dan Putra selanjutnya menunggu kedatangan penghuni rumah Misem lainnya, hingga akhirnya datanglah korban kedua, yakni Supratno yang baru pulang dari tempat kerja.

Sesampainya di rumah, Supratno yang diketahui sebagai pegawai negeri sipil langsung dibunuh oleh kedua tersangka dengan cara dipukul menggunakan besi dan tabung elpiji. Setelah meningggal dunia, jenazah Supratno dibawa ke dalam kamar dan ditumpuk di atas jenazah Sugiono.

“Tidak lama kemudian, datanglah saudara Heri yang merupakan putra bungsu atau putra kelima dari Bu Misem. Begitu datang dan masuk ruang tengah, saudara Heri langsung dipukul dari belakang oleh kedua tersangka hingga meninggal dunia dan selanjutnya dimasukkan ke dalam kamar, lalu ditumpuk dengan korban lainnya,” papar Kapolres, menjelaskan.

Mahasiswi IAIN tak Luput dari sasaran tersangka

Kendati tiga orang tersebut merupakan target utama, namun kedua tersangka tahu jika tidak lama lagi akan datang sepupu mereka, yakni Vivin yang merupakan putri dari korban atas nama Supratno dan tercatat sebagai mahasiswi IAIN Purwokerto.

Saat tahu Vivin akan datang, kedua tersangka mencoba mengirim pesan singkat melalui telepon seluler milik Supratno supaya tidak pulang agar tidak menjadi korban kembali.

Akan tetapi ternyata pesan singkat itu tidak dibalas karena Vivin sudah sampai di rumah Misem hingga akhirnya turut dibunuh oleh Irfan dan Putra.

“Keempat korban selanjutnya dikubur di belakang rumah Misem pada malam hari,” ungkap Kapolres.

Setelah Membunuh 4 Saudaranya

Masih dilansir dari Antara. Setelah kejadian tersebut, Misem dilarang pulang ke rumahnya oleh Saminah selama hampir satu bulan dan selama itu pula Irfan beserta Putra selalu membersihkan rumah Misem yang berjarak sekitar 5 meter dari rumahnya.

Pasca kejadian tersebut, beberapa tetangga sering kali datang untuk menanyakan keberadaan para korban tetapi disampaikan bahwa mereka pergi merantau.

Menurut dia, hal itu juga disampaikan Saminah kepada Misem bahwa ketiga saudaranya pergi merantau sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.

Sementara tersangka lainnya yang merupakan putri sulung Saminah, yakni Saniah berperan menjual beberapa barang milik korban di antaranya sepeda motor.

Jerat yang diberikan kepada 4 Tersangka

Terkait dengan kasus tersebut, Kapolres mengatakan. Para tersangka bakal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Khusus untuk tersangka Saniah dikenakan Pasal 480 KUHP di mana dia tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan mau pun perencanaannya, namun dia menjual barang-barang milik korban,” Pungkas Kapolres Banyumas.

Referensi : Antara

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait