Tipu Calon TKI Seorang Wanita Dibui

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Tipu Calon TKI Seorang Wanita berinisial ZS (50) warga Wangon Kabupaten Banyumas dibui. Sponsor penyalur Tenaga kerja asal Wangon Banyumas itu ditangkap Satreskrim Polres Cilacap karena menipu korbannya. Modus Pelaku yakni mengelabuhi korbannya dengan mengiming-imingi gajih besar kerja di luar negri.

Makelar TKI itu menipu korbannya dengan jumlah uang yang disetorkan dari 30 hingga 150 juta. Adapun tujuan negara yang dimoduskannya seperti Australia, Jepang, Korea dan Taiwan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar menjelaskan. Pelaku berjanji bisa memberagkatkan kerja ke luar negri, namun sebelumnya para CTKI harus membayar terlebih dahulu.

“Jadi, pelaku meminta kepada Calon Tenaga Kerja Indonesia (CTKI) dengan jumlah yang bervariasi. Namun hingga melewati 1 tahun lebih, CTKI tidak kunjung berangkat-berangkat. Pada akhirnya mereka (CTKI) melaporkannya ke kantor Polisi.” Ucap Kasatreskrim saat konferensi pers Jumat (11/2019).

Lebih lanjut Kasatreskrim menerangkan. Pelaku melakukan kegiatan perekrutan calon tenaga kerja ke luar negeri sudah sejak September 2018. Adapun para CTKI telah melakukan berbagai proses, seperti administrasi, cek kesehatan (Medical Check Up).

“Namun para CTKI tersebut tidak pernah berangkat ke luar negri, dan pada akhirnya Sponsor tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari CTKI.” Terang Kasatreskrim.

Atas kejadian tersebut, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. Adapun ancaman hukuman yang dijatuhlan kepada pelaku yaitu kurungan di atas 5 tahun penjara.

Kastreskrim mengimbau atas kejadian tersebut, ia berpesan dan meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan para sponsor penyalur tenaga kerja. “Yang sedang mencari pekerjaan, kami imbau agar lebih berhati hati lagi dalam mencari sponsor, apalagi jika akan berangkat ke luar negri. Ikuti ketentuan yang ada dengan cara mencari informasi yang jelas ke kantor pemerintahan atau dinas tenaga kerja setempat.” Paparnya.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait