Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa rumah AB sering didatangi pemuda dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penggeledahan di lokasi itu ditemukan banyak pil Heximer.
“Berdasarkan keterangan AB, obat terlarang tersebut di dapat dari tersangka AP asal Sokaraja. Setelah dilakukan penyelidikan, AP kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.” jelas Kabag Ops.
Dari dua kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997. Yakni tentang Psikotropika jo pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Yaitu tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kasus Ketiga
Untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Satu tersangka berinisial AS (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Purbalingga berhasil diamankan.
“Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Purbalingga. Dari tersangka diamankan juga 0,40 gram Sabu dalam bungkus plastik transparan dalam kotak rokok.” ucap Kabag Ops.
Tersangsa kasus Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling dingkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.” Pungkasnya.
Tampilkan Semua