Polres Purbalingga Berhasil Ungkap 3 Kasus Narkoba

cilacap info featured
cilacap info featured

Kasus Ketiga

Untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Satu tersangka berinisial AS (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Purbalingga berhasil diamankan.

“Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Purbalingga. Dari tersangka diamankan juga 0,40 gram Sabu dalam bungkus plastik transparan dalam kotak rokok.” ucap Kabag Ops.

Tersangsa kasus Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling dingkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.” Pungkasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait