Purbalingga Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Polres Purbalingga juga berhasil mengamankan sebanyak 7 (tujuh) tersangka.
Kabag Ops Polres Purbalingga Kompol Sigit Ari Wibowo mengatakan bahwa. Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba. Dari tiga kasus tersebut tujuh tersangka berhasil diamankan.
Kasus pertama, yaitu penyalahgunaan psikotropika dan sediaan farmasi tanpa ijin. Empat tersangka diamankan yaitu HS (21) warga Bancarkembar, AY (24) warga Sumampir, Purwokerto Utara, Banyumas. Serta, SYP (19) warga Purwokerto Lor, Purwokerto Timur dan HRR (20) warga Arcawinangun, Purwokerto Timur, Banyumas.
Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan total 10.242 butir obat daftar G merk Hexymer dan 27 butir psikotropika jenis Alprazolam. Selain itu, sejumlah telepon genggam, uang tunai hasil penjualan obat terlarang. Serta sepeda motor dan helm fullface dan sejumlah tas.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya HS yang akan melakukan transaksi jual beli obat penenang di wilayah Purbalingga. Setelah dilakukan pengembangan, berhasil diamankan tersangka AY dan SY hingga ARR seorang perempuan sebagai bandarnya.” kata Kabag Ops saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purbalingga, Kamis (17/2019) siang..
Tersangka HRR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari membeli secara online seharga total Rp 6,5 juta. Barang itu, dijual di wilayah Purwokerto dan sekitarnya dalam bentuk paket kecil berisi 10 butir. Jika terjual, diperkirakan menghasilkan uang mencapai Rp 20 juta.
Kasus kedua
.
Petugas dalam kasus kedua berhasil menangkap AB (28) warga Karangcengis, Bukateja, Purbalingga dan AP (25) warga Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Dari tangan mereka diamankan 508 butir obat terlarang jenis Hexymer.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Bahwa rumah AB sering didatangi pemuda dan dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penggeledahan di lokasi itu ditemukan banyak pil Heximer.
“Berdasarkan keterangan AB, obat terlarang tersebut di dapat dari tersangka AP asal Sokaraja. Setelah dilakukan penyelidikan, AP kemudian ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.” jelas Kabag Ops.
Dari dua kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997. Yakni tentang Psikotropika jo pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009. Yaitu tentang kesehatan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Kasus Ketiga
Untuk kasus ketiga yang berhasil diungkap yaitu tentang penyalahgunaan Narkotika Golongan I berupa Sabu. Satu tersangka berinisial AS (34) warga Desa Nangkod, Kecamatan Kejobong, Purbalingga berhasil diamankan.
“Tersangka diamankan di jalan raya Desa Gemuruh Kecamatan Padamara Purbalingga. Dari tersangka diamankan juga 0,40 gram Sabu dalam bungkus plastik transparan dalam kotak rokok.” ucap Kabag Ops.
Tersangsa kasus Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut, yaitu pidana penjara seumur hidup atau penjara paling dingkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 10 miliar.” Pungkasnya.