KEBUMEN, CILACAP.INFO – Polres Kebumen menggelar Razia Pekat dengan sasaran bandar miras di wilayah Kabupaten Kebumen, Minggu (20/2019).
Razia yang dilaksanakan Polres Kebumen bersama Satpol Pp ini guna mendukung Cipta Kondisi dalam rangka persiapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indinesia tanggal 20 Oktober 2019.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Mardi mengatakan. Penindakan terhadap para penjual miras dilakukan dengan menyasar sejumlah titik.
Dari giat razia yang dilaksanakan sehari, Polres Kebumen mengamankan 5 penjual miras.
“Cipta kondisi berupa razia kepada penjual miras ini dilakukan atas perintah bapak kapolres jelang pelantikan presiden dan wakil presiden. Pada razia hari ini Polres Kebumen mengamankan 5 penjual miras sekaligus.” ujar AKP Mardi seperti dilansir dari tribratanews kebumen.
Dari kelima penjual miras, Polres Kebumen menyita puluhan botol miras di antaranya 31 Anggur merah, 28 Vodka, 36 Bir Bintang, dan 10 liter miras jenis Ciu.
Puluhan botol miras itu disita dari tangan MS (48) warga Tamanwinangun, UM (52) warga Sruweng, SW (51) warga kelurahan Kebumen, ASW (25) warga Kembaran, dan AS (46) warga Klirong.
“Semuanya kena tipiring (tindak pidana ringan), dan akan dilakukan proses hukum sesuai aturan peraturan daerah Kabupaten Kebumen.” jelasnya.
Adapun Perda Kabupaten Kebumen Nomor 3/2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Miras Kabupaten Kebumen yang merupakan revisi Perda 2/2000. Yaitu melarang masyarakat mengedarkan dan atau memperdagangkan minuman keras. Ancaman pidana kurungan 2 bulan dan maksimal 3 bulan atau denda Rp 35 juta sampai Rp 45 juta.
AKP Mardi menambahkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menciptakan suasana aman dan kondusif di Kabupaten Kebumen. (*)