Pendiri Yarusif asal Cilacap Menggugat

cilacap info featured
cilacap info featured

BANYUMAS, CILACAP.INFO – Salah seorang pendiri Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) Cilacap, H. Muhaddin Dahlan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Cilacap dan beberapa pihak lainnya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Yarsi, salah satu pendirinya adalah klien saya karena ada empat pendiri, tiga orang di antaranya telah meninggal dunia. Satu pendiri yang masih hidup, yakni Pak H. Muhaddin Dahlan,” kata Djoko Susanto selaku Kuasa Hukum Yarsi saat menggelar konferensi pers di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Ia mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Cilacap pada tanggal 27 November 2019 dan sidang perdabanya akan digelar pada tanggal 19 Desember 2019.

Selain Yarusif, kata dia, gugatan tersebut juga diajukan terhadap Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) dan beberapa pihak lainnya.

Menurut dia, gugatan tersebut berkaitan dengan adanya tiga yayasan yang berdiri di tempat yang sama, memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang sama, dan menguasai Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.

Tiga yayasan tersebut terdiri atas Yayasan Rumah Sakit Islam, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah, dan Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib).

“Inti permasalahannya adalah pendirian Yarusif dan Yarusib dinilai melakukan perbuatan melanggar hukum karena melanggar ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yayasan. di dalam ketentuan yayasan yang ada, bahwa Yarusi masih hidup,” katanya.

Dalam hal ini, kata dia, Yarsi didirikan pada tahun 1983 untuk mengelola Rumah Sakit Islam Cilacap yang berlokasi di Jalan Juanda Nomor 20, Cilacap.

Akan tetapi pada tahun 2010, muncul Yarusif (Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah) sebagai yayasan baru dengan alamat menggunakan alamat yang sama dan berdiri di atas aset milik Yarusi yang berdiri lebih dulu.

“Bahkan di dalam ketentuan Yarusif, disebutkan bahwa Yarusi telah mati, padahal tidak pernah mati,” kata Djoko.

Selain itu, kata dia, muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) pada tahun 2016 yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.

Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya menggugat Yarusif, Yarusib, dan beberapa pihak lainnya karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang yang ada.

“Dari hal tersebut, ada perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak, sehingga kami mengajukan kurang lebih 39 tergugat,” tegasnya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait