“Bahkan di dalam ketentuan Yarusif, disebutkan bahwa Yarusi telah mati, padahal tidak pernah mati,” kata Djoko.
Selain itu, kata dia, muncul pula Yayasan Rumah Sakit Islam Bercahaya (Yarusib) pada tahun 2016 yang mengaku sebagai kelanjutan Yayasan Rumah Sakit Islam dan berdiri di atas aset milik Yarusi.
Terkait dengan hal tersebut, kata dia, pihaknya menggugat Yarusif, Yarusib, dan beberapa pihak lainnya karena mereka dinilai telah melanggar ketentuan undang-undang yang ada.
“Dari hal tersebut, ada perbuatan-perbuatan hukum yang telah dilakukan oleh para pihak, sehingga kami mengajukan kurang lebih 39 tergugat,” tegasnya.
Ia mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Cilacap memerintahkan dan menghukum para tergugat, para turut tergugat, dan para turut tergugat berkepentingan untuk menghentikan sementara waktu kegiatan dan operasional Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap demi hukum sampai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, penutupan sementara itu perlu dilakukan agar masyarakat pencari layanan kesehatan terlindungi karena tempat tersebut belum secara sah sebagai tempat pelayanan kesehatan.
“Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya malpraktik dan maladministrasi di Rumah Sakit Islam Fatimah atas praktik pelayanan kesehatan yang belum jelas siapa penanggungjawabnya,” katanya.
Sementara itu, salah seorang pendiri Yarusi, H. Muhaddin Dahlan mengatakan pihaknya menggugat Yarusif karena yayasan tersebut menguasai aset yang didirikan oleh Yarusi, yakni Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.
Menurut dia, hal itu berawal dari keinginan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier untuk masuk sebagai salah satu pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) pada tahun 2000 hingga akhirnya dimasukkan oleh Ketua Yarusi (saat itu) H. Hozy.
Setelah H. Hozy meninggal pada tahun 2002, Fuad Bawazier mengumpulkan seluruh pengurus yayasan dan menyatakan jika dirinya sebagai ketua yayasan.
Tampilkan Semua