Pendiri Yarusif asal Cilacap Menggugat

cilacap info featured
cilacap info featured

Ia mengatakan dalam gugatan tersebut, pihaknya menuntut Pengadilan Negeri Cilacap memerintahkan dan menghukum para tergugat, para turut tergugat, dan para turut tergugat berkepentingan untuk menghentikan sementara waktu kegiatan dan operasional Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap demi hukum sampai dengan adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut dia, penutupan sementara itu perlu dilakukan agar masyarakat pencari layanan kesehatan terlindungi karena tempat tersebut belum secara sah sebagai tempat pelayanan kesehatan.

“Hal itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya malpraktik dan maladministrasi di Rumah Sakit Islam Fatimah atas praktik pelayanan kesehatan yang belum jelas siapa penanggungjawabnya,” katanya.

Sementara itu, salah seorang pendiri Yarusi, H. Muhaddin Dahlan mengatakan pihaknya menggugat Yarusif karena yayasan tersebut menguasai aset yang didirikan oleh Yarusi, yakni Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap.

Menurut dia, hal itu berawal dari keinginan mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier untuk masuk sebagai salah satu pengurus Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarusi) pada tahun 2000 hingga akhirnya dimasukkan oleh Ketua Yarusi (saat itu) H. Hozy.

Setelah H. Hozy meninggal pada tahun 2002, Fuad Bawazier mengumpulkan seluruh pengurus yayasan dan menyatakan jika dirinya sebagai ketua yayasan.

Selanjutnya pada tahun 2004, Ketua Yarusi Fuad Bawazier menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan di mana suatu yayasan harus terdiri atas tiga organ, yakni pembina, pengawas, dan pengurus.

“Setelah Fuad Bawazier menjadi Ketua Pembina Yarusi, dia memerintahkan Notaris Naimah untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, tetapi tidak bisa karena NPWP-nya tidak diberikan,” katanya.

Oleh karena tidak bisa didaftarkan, kata dia, Fuad Bawazier memerintahkan Notaris Naimah untuk membuat yayasan baru namun yang bersangkutan tidak mau karena masih ada yayasan yang lama, yakni Yarusi.

Menurut dia, berkas pendirian yayasan baru tersebut selanjutnya ditarik dan dipindahkan ke Notaris Imam Syuhada di Kroya hingga akhirnya lahirlah Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) pada tahun 2010.

Ia mengatakan Yarusif bisa didaftarkan ke Kemenkumham karena NPWP Yarusi dilampirkan dalam berkas pendaftaran yayasan baru dan namanya sudah menggunakan Yarusif.

“Siapa yang mengubah dari Yarusi menjadi Yarusif, ini yang masih belum ada yang ngerti. Saat saya tanya ke Notaris Imam Syuhada, dia mengatakan jika saat menerima NPWP, namanya sudah Yarusif. Itu berarti ada yang mengubah, institusinya ya Kantor Pajak,” katanya.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait