Selanjutnya pada tahun 2004, Ketua Yarusi Fuad Bawazier menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan di mana suatu yayasan harus terdiri atas tiga organ, yakni pembina, pengawas, dan pengurus.
“Setelah Fuad Bawazier menjadi Ketua Pembina Yarusi, dia memerintahkan Notaris Naimah untuk mendaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, tetapi tidak bisa karena NPWP-nya tidak diberikan,” katanya.
Oleh karena tidak bisa didaftarkan, kata dia, Fuad Bawazier memerintahkan Notaris Naimah untuk membuat yayasan baru namun yang bersangkutan tidak mau karena masih ada yayasan yang lama, yakni Yarusi.
Menurut dia, berkas pendirian yayasan baru tersebut selanjutnya ditarik dan dipindahkan ke Notaris Imam Syuhada di Kroya hingga akhirnya lahirlah Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) pada tahun 2010.
Ia mengatakan Yarusif bisa didaftarkan ke Kemenkumham karena NPWP Yarusi dilampirkan dalam berkas pendaftaran yayasan baru dan namanya sudah menggunakan Yarusif.
“Siapa yang mengubah dari Yarusi menjadi Yarusif, ini yang masih belum ada yang ngerti. Saat saya tanya ke Notaris Imam Syuhada, dia mengatakan jika saat menerima NPWP, namanya sudah Yarusif. Itu berarti ada yang mengubah, institusinya ya Kantor Pajak,” katanya.
Dengan adanya yayasan yang baru, kata dia, Fuad Bawazier selalu Ketua Pembina Yarusi diperintahkan untuk menyerahkan aset ke Ketua Pembina Yarusif yang juga dijabat oleh mantan Menteri Keuangan itu karena Yayasan Rumah Sakit Islam (yayasan yang lama, red.) sudah dinyatakan mati.
“Kami saat itu hanya mengikuti karena saat dia (Fuad Bawazier, red.) minta jadi pengurus, dia janji akan membantu rumah sakit,” tambahnya.
Muhaddin mengatakan dalam perkembangannya dari tahun ke tahun, Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah seolah menjadi yayasan pribadi.
Tampilkan Semua