Bahkan, dia mengaku dikeluarkan dari posisi pembina dan ditugaskan sebagai ketua yayasan hingga akhirnya digeser ke posisi pengawas. Selain itu, kepengurusan yayasan diisi oleh orang-orang kepercayaan Fuad Bawazier.
“Selama tiga tahun saya mengurus yayasan, pengurusnya kalau diundang tidak pernah mau datang. Saat saya usulkan adanya perombakan kepengurusan, saya malah digeser ke pengawas,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengaku telah mencoba melakukan mediasi namun tidak pernah diterima. Demikian pula ketika pihaknya berkirim surat ke Fuad Bawazier agar aset Yarusif dikembalikan ke Yarusi, sampai saat ini tidak ada jawaban.
Terkait hal itu, dia mengatakan pihaknya selaku pendiri Yarusi menuntut agar aset Yarusif dikembalikan ke Yayasan Rumah Sakit Islam.
“Kalau tidak dikembalikan, tolong supaya pengadilan menutup yayasan ini (Yarusif, red.),” katanya.
Saat dihubungi melalui pesawat telepon, Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Fatimah (Yarusif) Muhammad Husni mengaku belum mengetahui jika ada gugatan terhadap Yarusif yang diajukan oleh Yarusi ke Pengadilan Negeri Cilacap.
Kendati demikian, dia mengatakan gugatan tersebut tidak masalah dan pihaknya akan mengikuti semua proses sesuai dengan jalur hukum.
“Tinggal nanti bagaimana pembuktiannya, kan seperti itu saja,” katanya.
Ia mengaku jika sebelumnya Yarusif digugat oleh Yarusib melalui Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Kalah mereka. Yarusib sudah ditolak gugatannya karena memang apa yang telah dilakukan oleh kita, Rumah Sakit Islam Fatimah sudah benar. Apa yang dilakukan oleh Menkumham itu juga sudah benar dalam membuat SK (Surat Keputusan) kepada kita, semua prosedur itu sudah kita lalui sesuai dengan undang-undang,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, gugatan yang diajukan oleh Yarusib ditolak PTUN Jakarta untuk seluruhnya sehingga setelah putusan tersebut, Yarusif secara de facto dan de jure merupakan yayasan yang sah dalam pengelolaan Rumah Sakit Islam Fatimah Cilacap sampai saat ini.
Tampilkan Semua