SEMARANG, DAERAH24 – Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme menjadi isu yang terus berkembang belakangan ini. Upaya pencegahan terjadinya kedua tindak pidana itu harus mendapatkan perhatian serius banyak pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM.
Peka akan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menggelar Kegiatan Diseminasi Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat Kepada Korporasi di Wilayah Periode II Tahun 2021di Griya Persada Bandungan, Rabu (15/09).
Tema yang diambil adalah “Kesadaran Pelaporan Pemilik Manfaat bagi Notaris dan Korporasi guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme”.
Sesuai tema, kegiatan merupakan pengejawantahan peran Kanwil Kemenkumham Jateng dalam membangun kesadaran hukum masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, A. Yuspahruddin dalam sambutan selamat datangnya mengutarakan hal itu.
“Peran Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal dari Kementerian Hukum dan HAM yang di antaranya melaksanakan fungsi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam pencegahan tidak pidana di Indonesia khususnya Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme, dimana salah satunya terkait transparansi pemilik manfaat bagi notaris dan korporasi,” ujarnya.
Dia juga menyatakan komitmen Kanwil Kemenkumham Jateng untuk terus memberikan pemahaman mengenai hal-hal tersebut.
“Kemenkumham akan terus memberikan pemahaman tentang pentingnya pelaporan pemilik manfaat korporasi sehingga ke depan pemilik korporasi dapat segera melaporkan pemilik manfaat melalui aplikasi AHU online guna menjamin keterbukaan informasi,” tegasnya
“Untuk itu diharapkan setelah diseminasi ini dilaksanakan, akan ada peningkatan pelaporan pemilik manfaat guna mendukung pemerintah dalam berkomitmen menjaga iklim investasi yang bersih,” sambungnya.
Tidak bisa dipungkiri, notaris dan korporasi sebagai mitra kerja Kanwil Kemenkumham Jateng memiliki potensi bersinggungan secara tidak langsung terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendana Terorisme.
Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan notaris dan korporasi melakukan praktek ilegal mereka. Disinilah kemudian dituntut peran aktif notaris dan korporasi untuk mendeteksi adanya kemungkinan itu dan melaporkan kepada pihak berwajib.
Kegiatan sendiri dibuka secara virtual oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahadian Muhzar dari aula Kantor Wilayah.
Memberikan sambutan, Dirjen AHU mengatakan, untuk memberikan jaminan bahwa investor dilindungi Indonesia harus menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF). Sebuah lembaga yang didirikan untuk menetapkan standar yang efektif dalam upaya memerangi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme dan ancaman lain terhadap integritas sistem keuangan internasional.
Tampilkan Semua
