“Karena dunia mengikuti standar, jadi kalau kita mau “main” di tataran global maka kita harus ikut standar dunia ini,” jelasnya
lebih luas, Cahyo mengungkapkan, negara-negara harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum untuk pencucian uang atau pendanaan teroris.
“Negara-negara harus memastikan bahwa ada informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang kepemilikan manfaat dan kendali badan hukum yang dapat diperoleh atau diakses secara tepat waktu oleh otoritas yang berwenang,” tegasnya
“Secara khusus, negara-negara yang memiliki badan hukum yang dapat menerbitkan saham atas unjuk atau waran saham atas unjuk, atau yang mengizinkan pemegang saham calon atau direktur calon, harus mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa mereka tidak disalahgunakan untuk pencucian uang atau pendanaan teroris. Negara-negara harus mempertimbangkan langkah-langkah untuk memfasilitasi akses ke informasi kepemilikan manfaat dan pengendalian oleh lembaga keuangan dan DNFBP (PBJ) yang melaksanakan persyaratan yang ditetapkan dalam Rekomendasi 10 dan 22,” sambungnya menguraikan
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi panel secara virtual dengan mengundang 2 (dua) narasumber yaitu Winanato Wiryomartani dari Majelis Pengawas Pusat Notaris dan Andhesthi Rarasati dari PPATK.
Turut hadir pada pembukaan di Kantor Wilayah Sesditjen AHU Mohamad Aliamsyah, Kadiv Administrasi Jusman, Kadiv Yankumham Bambang Setyabudi, Plt. Kadiv Pemasyarakatan Supriyanto beserta Direktur TI Ditjen AHU Sri Yuliani, Kurator Ahli Utama Lilik Sri Haryanto, dan Ketua Pengwil INI Jateng Widhi Handoko.
Tampilkan Semua
