RIAU, DAERAH24 – Pemilu di Indonesia sudah berlangsung sejak pertama kali tahun 1955. di mana Pemilu pertama, multipartai sejak Indonesia merdeka dipilih secara langsung.
Pemilu 1955 diklaim sebagai pemilu paling demokratis sepanjang sejarah Pemilu di Indonesia sampai saat ini.
Sudah sepuluh kali Indonesia melaksanakan Pemilu dan anehnya, UU Pemilu juga berganti-ganti.”Jadi aneh, setiap mau Pemilu ganti UU Pemilu,” kata Dr. Mahmuzar, M.Hum dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sultan Syarif Kasim, Riau.
Pemilu 2024 memang beberapa tahun lagi, namun DPR RI menganggap sudah tidak cukup waktu lagi untuk membahas UU Pemilu atau revisi UU Pemilu karena proses politik seperti verifikasi Parpol peserta pemily segera berjalan.Jika UU Pemilu ingin tetap direvisi, jalan keluarnya hanya melalui Perpu lanjut Dr. Mahmuzar, M.Hum.
Beliau juga menyayangkan sikap partai politik saat ini yang masih bergaya Orde Baru.
“Partai Politik masih bersifat sentralistik, semua kebijakan dan keputusan ditentukan Pengurus Pusat, mestinya DPW, DPD dan DPC diberi otonomi misalnya dalam menebtukan calon kepala daerah, calon anggota legislatif dan lain-lain. Ingat, Otonomi daerah, lanjut Dr Mahmuzar, sudah berjalan selama 21 tahun lebih, sementara Partai Politik tidak mau merubah sikap, tetap dengan gaya sentralistiknya, aneh. “Berkuasa itu memang enak, tapi jangan lupa? Partai politik yang seperti itu cepat atau lambat pasti akan mati, ditinggalkan para simpatisan dan pendukungnya,” pungkas alumni program Doktoral Universitas Islam Indonesia-Yogyakarta mengakhiri perbincangan.(***)