Jadikan CTKI Ilegal untuk Diberangkatkan ke Timur Tengah Suami Istri di Cianjur Dibui

cilacap info featured
cilacap info featured

CILACAP.INFO – Polres Cianjur, Jawa Barat, menggagalkan pengiriman belasan Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal ke Timur Tengah. Hal itu dilakukan dari vila di kawasan Cipanas yang disewa pasangan suami istri sebagai tempat penampungan.

“Pasangan suami-istri Agus Sahlan dan Aenun Saadah, kami amankan atas tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking. Pelaku akan memberangkatkan belasan korbannya secara ilegal.” kata Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyatno di Cianjur Minggu.

Terungkapnya tempat penampungan tersebut setelah pihaknya mendapat laporan warga. Yakni terkait aktivitas perdagangan orang dengan modus pemberangkatan TKW secara ilegal di kawasan Cianjur utara.

“Saat dilakukan penggerebekan ditemukan 15 orang perempuan di dalam rumah. Mereka berasal dari berbagai daerah dan akan diberangkatkan sebagai TKW ke sejumlah negara di Timur Tengah. Sedangkan moratorium masih berlaku.” katanya.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kartu identitas korban yang akan digunakan untuk mengurus dokumen pemberangkatan yang diduga palsukan. Bahkan pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang berkenaan dengan “job desk” calon TKW tersebut.

“Kami masih mendalami dokumen apa saja yang dipalsukan karena moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah masih terlarang. Kemungkinan besar semua dokumen dipalsukan untuk memberangkatkan TKI.” katanya.

Pihaknya mencatat korban tidak hanya berasal dari Cianjur, namun terdapat dari sejumlah Kabupaten lain. Seperti Karawang, Tangerang, Sukabumi, Cirebon dan Bandung dengan iming-iming diberikan piniaman Rp3 juta pada awal keberangkatan.

Pelaku diancam dengan Kurungan Paling Lama 15 Tahun

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 4 dan 10 Undang-undang, nomor 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan pidana penjara paling dingkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda Rp120.000.000 sampai Rp600.000.000.

Tampilkan Semua
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version