Sinergi Kemenkumham Jateng dengan Pemerintah Daerah Tumbuhkan Kesadaran Hukum Masyarakat

sinergi kemenkumham jateng dengan pemerintah daerah tumbuhkan kesadaran hukum masyarakat
sinergi kemenkumham jateng dengan pemerintah daerah tumbuhkan kesadaran hukum masyarakat

SEMARANG, DAERAH24 – Menumbuhkan kepedulian dan kesadaran hukum di masyarakat membutuhkan sinergitas antar instansi/lembaga terkait.

Melalui kegiatan Ceramah Penyuluhan Terpadu dengan tema “Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat melalui Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Jawa Tengah”, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin menggandeng Unsur Pemerintah Daerah terkait pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, Kamis (21/04).

Adanya program Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum di tengah masyarakat dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Berkesempatan membuka kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid, Kakanwil medorong jajaran Perangkat Daerah untuk bekerja sama dengan berbagai instansi guna memberikan pengetahuan yang dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakatnya.

“Camat, Lurah, dan Kepala Desa itu tugasnya luar biasa karena semua permasalahan ditangani. Oleh karena itu kita tidak bisa mengerjakan tugas sendirian. Supaya masyarakat sadar dan taat hukum, maka harus bekerja sama dengan pihak seperti intitusi pendidikan, keagaman, hingga institusi hukum,” ujar Yuspahruddin.

Ia pun menjabarkan dengan terciptanya Desa/Kelurahan Sadar Hukum akan berdampak pada berkurangnya permasalahan hukum di dalam masyarakat itu sendiri.

“Kita ini semua harus bekerja keras memberikan pengertian terkait hukum kepada masyarakat. Untuk menghindari adanya persoalan di masyarakat, harus sama-sama melawan dengan mempersiapkan supaya desa kelurahan kita menjadi desa yang sadar, paham, dan taat hukum. Sehingga kita semua bisa menikmati kehidupan di negara kita ini dengan baik,” ungkapnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari narasumber antara lain Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN, Biro hukum SETDA Provinsi Jawa Tengah, dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait