Edarkan Sabu di Pati, Warga Cilacap Diciduk BNNP Jateng

cilacap info featured
cilacap info featured

SEMARANG, CILACAP.INFO – Warsono (32) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah (Jateng) karena kedapatan memiliki sabu.

Warsono yang merupakan pengedar barang haram itu berhasil ditangkap di pati saat akan mengedarkan barang haram jenis sabu tersebut.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan menjelaskan, Tersangka berhasil diamankan di pati saat akan mengedarkan sabu tersebut.

“Tersangka berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti, berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 kilogram.” Ucapnya Kamis (2/4).

Benny mengatakan, jika penangkapan pengedar sabu yang diketahui asal Cilacap tersebut, ditangkap pada Jum’at 27 maret 2020.

“Tersangka ditangkap saat menunggu kliennya yang akan memesan sabu, kami sudah curiga dan sudah mengintai tersangka.” Tambahnya.

Adapun dari keterangan Kepala BNNP Jawa Tengah, 0,5 kilogram sabu tersebut merupakan keseluruhan dari yang disita. Sedangkan sabu dikemas dengan 5 buah, yang masing-masing 100 gram (1 ons).

“Jadi pelaku ini rencananya akan mengantarkan barang yang dipesan kliennya Kusnadi. Pelaku datang dari Cilacap.” Kata Benny.

Akibat perbuatannya itu, Warsono dikenakan pasal 114 ayat 2 juncto dan Pasal 112 ayat 2. “Ancaman kurangan kepada pelaku dalam kasus ini, minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.” Pungkas Benny.

IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait

Exit mobile version