Kambing Dicuri, Akibatnya Residivis Kambuhan di Purbalingga ini di Tangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakkan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.

Tampilkan Semua
Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait