“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakkan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.
Tampilkan SemuaKambing Dicuri, Akibatnya Residivis Kambuhan di Purbalingga ini di Tangkap Polisi
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS