Kambing Dicuri, Akibatnya Residivis Kambuhan di Purbalingga ini di Tangkap Polisi

cilacap info featured
cilacap info featured

PURBALINGGA, CILACAP.INFO – Walah, residivis ko kambuhan, bukannya tobat malah curi Kambing warga yang berada di Desa Gumiwang, Kecamatan Kejobong, akibatnya kini dia diancam 9 tahun kurungan.

Pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial WH (36) warga Desa Gelang, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, dilakukan pada Sabtu (27/6/2020) dini hari. Dimana kondisi kampung dalam keadaan sepi dan pemilik rumah sedang beristirahat.

Kondisi seperti itu, lantas dimanfaatkan oleh tersangka untuk mencuri kambing milik Sokana (70). Saat hendak mencuri kambing, suara bising dan krapyak dari kandang kambing pun terdengar sehingga pemilik kambing mendengernya dan menuju kandang kambing miliknya.

Saat pengecekkan itulah, Sokana memergoki seperti ada orang yang melarikan diri dari kandang kambing miliknya, ia pun kemudian mengejarnya dengan berteriak.

Sontak keheningan pagi dini hari itu pun membangunkan warga, sehingga warga ke luar dan berusaha membantu mengejar si pencuri kambing. Aksi kejar-kejaran itupun tak membuahkan hasil.

Namun, motor yang digunakan oleh pencuri itu tertinggal di dekat kandang kambing, sehingga bisa menjadi barang bukti. Ketika Petugas Kepolisian datang ke Lokasi dan mengamankan barang bukti berupa sepada motor, pada akhirnya Tersangka dapat diindetifikasi identitasnya.

“Setelah tersangkanya teridentifikasi, kemudian kita lakukan penangkapan tersangka.” Kata kapolsek Kejobong, AKP Suswanto dilansir Tribratanews Jateng, (4/7/2020).

Masih terang Kapolsek, pada saat akan dilakukkan penangkapan, tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Namun dia kini telah diamankan pada Kamis (2/7/2020) di rumahnya.

“Saat dimintai keterangan, tersangka telah mengakui perbuatannya, Bahkan dia mengaku telah mencuri kambing sebanyak empat kali di tempat yang sama.” Terang Kapolsek.

Dari penjelasan Kapolsek, bahwa tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2008 lalu. Namun sekeluarnya dia, tersangka tidak kapok untuk melakukan pencurian kembali.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakkan pasal 363 KUHP. Yakni tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara.” Pungkas Kapolsek.

Cilacap Info
IKUTI BERITA LAINNYA DIGOOGLE NEWS

Berita Terkait