SEMARANG, CILACAP.INFO – Polres Semarang berhasil menciduk 2 orang dari 4 pelaku komplotan curanmor yang beraksi mengambil dua mobil boks di gudang sebuah pabrik di Ambarawa.
Dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (3/8/2020) sore, Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E., M.Si, menjelaskan, dua dari empat pelaku yang berhasil ditangkap di antaranya Suyadi (44) warga Banyumanik Semarang dan Ngatembun (48) warga Ungaran Timur Kabupaten Semarang, sedangkan dua pelaku lainnya Yopi dan Slamet hingga kini masih buron.
“Untuk Ngatembun sudah ditahan di Lapas Ambarawa, sedangkan Suyadi ditangkap di kediamannya akhir Juli lalu,” jelasnya.
Kejadian bermula saat keempatnya menyambangi gudang kantor PT Indomarco Adi Prima, 23 Agustus 2018 dini hari. Sebelumnya, keempatnya sudah mengincar dua mobil boks yang diparkir di gudang tersebut.
“Saat dini hari, tidak ada penjagaan, keempatnya beraksi merusak gembok gudang dan mengambil dua mobil boks kondisi kosong yang ada di sana,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Suyadi berperan mengantarkan komplotan ke gudang tersebut dan menyewa kendaraan bagi keempatnya, lalu mobil boks Hino tipe 110 yang berhasil diambil disembunyikan di wilayah Banyumanik Kota Semarang. Tersangka mengaku baru sekali diajak melakukan pencurian mobil boks karena tuntutan ekonomi yang pekerjaan kesehariannya sebagai buruh bangunan.
“Pemilik gudang, mengetahui dua mobil boksnya hilang di pagi harinya dan melaporkan ke Polres Semarang,” ujar Kapolres Semarang.
AKBP Gatot mengatakan dua mobil boks itu belum sempat dijual saat salah satu tersangka, Ngatembun berhasil diringkus Polres Semarang di kediamannya 2018 lalu.
“Dari penuturan kedua tersangka, dua mobil boks ini kalau tidak dipreteli dan dijual terpisah, ya dijual per unit. Acak saja, siapa yang mau langsung dijual,” terang Kapolres.